CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

PNS Di Jakarta Akan WFH Mulai Akhir Agustus 2023, Cek Jadwal & Aturannya


Jumat, 18 Agustus 2023 / 09:35 WIB
PNS Di Jakarta Akan WFH Mulai Akhir Agustus 2023, Cek Jadwal & Aturannya
ILUSTRASI. PNS Di Jakarta Akan WFH Mulai Akhir Agustus 2023, Cek Jadwal & Aturannya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

PNS WFH - Jakarta. Sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) akan kembali berlaku untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Jakarta. Hal itu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43 di Jakarta.

Himbauan PNS untuk WFH ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menpan-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (16/08). Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan selama PNS WFH berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dilansir dari website resmi Kementerian PANRB.

Baca Juga: Gaji PNS, PPPK, Polri & TNI Akan Naik 8% Tahun 2024, Cek Gaji PNS & PPPK 2023

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.

Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase PNS dan PPPK WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persenĀ  untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas.

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Terakhir atau keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Itulah info WFH untuk PNS di Jakarta. Untuk informasi resmi surat edaran Menpan-RB silakan download di link berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×