kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan pajak seret, shortfall pajak diperkirakan mencapai Rp 200 triliun?


Selasa, 10 Desember 2019 / 19:49 WIB
Penerimaan pajak seret, shortfall pajak diperkirakan mencapai Rp 200 triliun?
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Yon menyampaikan agar shortfall pajak tidak berada di atas Rp 200 triliun, otoritas pajak terus melakukan ekstra effort mulai dari pengawasan, penagihan, dan penegakan hukum. Selain itu, memanfaatkan data keuangan.

Prediksi Yon, pemanfaatan data keuangan sebagai ekstra effort akan berbuah pada Desember. Namun, implementasi ke penerimaan pajak hanya sedikit, sebab sepanjang tahun ini masih dalam proses mengumpulkan data dan verifikasi. Barulah di akhir tahun 2020, data keuangan tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal.

Payung hukum data informasi keuangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. 

Kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/03 tahun 2018, Peraturan Dirjen Nomor 04/PJ/2018, dan Surat Edaran (SE)-16/PJ/2017.

Baca Juga: Masih Harus Mengejar Penerimaan Rp 500 Triliun, Ini yang Dilakukan Aparat Pajak

Sehingga, DJP secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat melakukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) langsung ke bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, LJK mengirimkan laporan paling lama empat bulan setelah akhir tahun kalender. 

Dengan demikian, DJP bisa memperoleh rekening keuangan Orang Pribadi (OP) dengan saldo minimal Rp 1 miliar dan untuk entitas tidak terdapat batasan saldo. Adapun DJP menerima data informasi keuangan pertama kali pada bulan April 2018 untuk saldo rekening keuangan 31 Desember 2017. 

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan dalam situasi perekonomian dunia dan nasional tahun 2019 yang tidak anomali pasti akan berdampak pada penerimaan pajak Indonesia. Di samping itu, menurutnya
sepanjang semester I-2019 tidak ada extra effort yang signifikan yang dilakukan untuk menjaga situasi tidak gaduh di tahun pemilu.

Sehingga, tidak banyak yang bisa dilakukan di sisa tahun 2019 yang tinggal 20 hari ini. Hanya saja otoritas perpajakan dapat mengoptimalkan untuk mengeksekusi data pertukaran informasi. 

DDTC memprediksi shortfall pajak bisa menyentuh Rp 259 triliun pada akhir 2019 atau setara dengan 83,6% dari target.

“Lebih baik fokus mematangkan strategi penerimaan pajak tahun 2020 dan selanjutnya yang tantangannya juga tidak mudah. Apalagi untuk tahun 2021 dan setelahnya ketika penurunan tarif PPh badan mulai berlaku,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Selasa (10/12).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×