Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - YOGJAKARTA. Penerimaan pajak di semester I 2019 masih seret. Hal ini terlihat dari pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 5,4%. Sementara, di periode sama 2018 bisa tumbuh hingga 14,3%. Untuk itu, pemerintah perlu berbenah diri.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan, pemerintah perlu melakukan penghematan belanja, khususnya belanja barang dan pegawai.
Baca Juga: Peringati hari pajak 2019, Sri Mulyani fokus pada lima aspek reformasi perpajakan
Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak perlu terlalu besar-besaran memberi insentif pajak. Sebab harus ada output yang jelas dalam jangka pendek. “Gencarnya insentif pajak juga berkontribusi terhadap turunnya pertumbuhan penerimaan pajak saat ini,” kata Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (16/7).
Di sisi lain, penerimaan pajak tersandung oleh penurunan harga komoditas, khususnya minyak dan batubara, sehingga berpengaruh terhadap penerimaan pajak di sektor migas dan pertambangan.
Baca Juga: DJP semakin galak menertibkan administrasi pajak ekonomi digital
Selain itu, Industri manufaktur hanya berkontribusi 28% dari penerimaan pajak. Bhima menilai, pencapaian tersebut mengalami perlambatan karena perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China serta rendahnya konsumsi dalam negeri.
Kemudian, stabilitas politik jelang pemilu memberi pengaruhi geliat belanja masyarakat khususnya kelas menengah dan atas. “Ini berpengaruh ke Pajak Penambahan Nilai (PPN),” tutur Bhima.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Menkeu Ingin Ditjen Pajak Mempercepat Pengkajian Tarif PPh premium
Dia mengimbau dari sisi peningkatan kepatuhan pajak, pasca tax amnesty pun belum maksimal. Secara keseluruhan, potensi target penerimaan pajak yang tercapai sekitar 85%-90%.
Untuk itu, Bhima mengatakan, potensi shortfall (kekurangan) penerimaan pajak mencapai 10%-15%. Agar bisa terealisasi, Bhima menganjurkan pemerintah harus mengerem belanja guna menjaga defisit pada sisa tahun ini di tengah lesunya penerimaan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News