kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.094   -54,00   -0,31%
  • IDX 7.172   200,95   2,88%
  • KOMPAS100 989   31,66   3,31%
  • LQ45 723   21,56   3,07%
  • ISSI 256   6,30   2,53%
  • IDX30 394   12,26   3,21%
  • IDXHIDIV20 483   10,94   2,32%
  • IDX80 111   3,39   3,14%
  • IDXV30 132   2,00   1,53%
  • IDXQ30 128   3,44   2,77%

Penerimaan Pajak Naik 20,7% di Kuartal I-2026, Meski Ekonomi Belum Sepenuhnya Pulih


Rabu, 08 April 2026 / 09:17 WIB
Penerimaan Pajak Naik 20,7% di Kuartal I-2026, Meski Ekonomi Belum Sepenuhnya Pulih
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak tiga bulan pertama tahun 2026 ini moncer. Namun, kondisi tersebut dinilai masih belum menggambarkan kondisi perekonomian domestik.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak kuartal I-2026 secara neto mencapai Rp 394,8 triliun, tumbuh 20,7% secara tahunan.

Kontributor utama pertumbuhan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 155,6 triliun, melonjak 57,7%.

Baca Juga: MBG Serap Anggaran Jumbo, Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak dari Program Ini

Selain itu, pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21 tercatat Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%. 

"Ini suatu hal yang menunjukkan bahwa memang ada perbaikan di perekonomian dan juga kerja pajak lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (6/4/2026).

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, capaian tersebut tergolong impresif jika dibandingkan dengan tren historis. 

Ia menyebut, dalam lima tahun terakhir, rerata pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal pertama umumnya hanya sekitar 5% hingga 12%, kecuali pada periode pemulihan pascapandemi atau saat terjadi lonjakan harga komoditas.

Tapi, Ariawan berujar, validitas pertumbuhan tersebut masih perlu diuji lebih dalam. 

Baca Juga: Penerimaan Pajak Tumbuh 20,7%, Pengamat Sebut Belum Cerminkan Kondisi Ekonomi

Ia menilai, lonjakan penerimaan pajak tersebut kemungkinan besar didorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), seiring meningkatnya persepsi wajib pajak bahwa aktivitas mereka kini lebih terpantau sistem, setelah otoritas mengimplementasikan secara penuh Coretax DJP.

Tak hanya itu, dominasi pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 9,4 juta menunjukkan bahwa tulang punggung penerimaan masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ini mengindikasikan kondisi pasar tenaga kerja formal relatif stabil.




TERBARU

[X]
×