Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan pasar karbon nasional dapat beroperasi penuh pada akhir Juni 2026, dengan aktivitas perdagangan skala besar diharapkan mulai bergulir pada Juli 2026.
Langkah ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang secara eksplisit membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri melalui skema SPE-GRK dan Non-SPE GRK.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan kehadiran regulasi ini diklaim bakal memberikan karpet merah bagi dunia usaha melalui kerangka regulasi yang lebih transparan dan memiliki kepastian waktu.
Baca Juga: Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Hingga Mei 2026, Ini Bagian Upgrade 66 RSUD
Raja Juli menyebut terobosan utama dalam aturan ini adalah adanya standardisasi alur kerja yang jelas dari hulu ke hilir.
"Semua tahapan kini memiliki batas waktu yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan," ujar Raja Juli dalam Sosialisasi Permenhut No 6 Tahun 2026, Rabu (29/4/2026).
Menurut Menhut, pesar karbon ini nantinya akan memiliki kepastian lini masa yang menyangkut pelaksanaan kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi oleh pihak ketiga, pencatatan dalam sistem nasional hingga pelaksanaan transaksi perdagangan karbon.
"Semua tahapan kini memiliki batas waktu yang pasti, sehingga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan masyarakat pengelola hutan," ujar Raja Juli.
Selain soal prosedur, pemerintah juga memperketat integritas sistem untuk meningkatkan nilai tawar karbon Indonesia di pasar global. Salah satunya melalui pendekatan nesting untuk mencegah perhitungan ganda (double counting).
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa setiap penurunan emisi akan benar-benar dihitung secara adil dan tidak tumpang tindih.
Baca Juga: Prabowo Hadiri May Day 2026 di Monas, 400.000 Buruh Diperkirakan Hadir
"Ini bukan hanya soal teknis. Ini soal kepercayaan. Tanpa kepercayaan, tidak akan ada pasar. Tanpa pasar, tidak akan ada insentif untuk menjaga hutan," urai Raja Juli.
Sebelumnya, Pengamat Energi dari Center of Reform on Economics (CORE), Muhammad Ishak Razak menyebut volume perdagangan di IDXCarbon yang masih sangat mini, yakni hanya sekitar 1,6 juta ton CO2e. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan total emisi Indonesia yang mencapai 1,3 miliar ton per tahun.
Menurutnya hal ini akan menjadi tantangan mendasar bagi penerapan pasar karbon di Indonesia.
"Untuk mendorong perdagangan karbon ke luar negeri, pasar harus terlebih dahulu kuat dari sisi partisipan. Sayangnya pasar karbon domestik di IDXCarbon masih sangat kecil dan berkembang lambat. Pasar pun masih terkonsentrasi pada pemain BUMN khususnya PLN," terangnya pada Kontan.
Ishak berpandangan, lesunya pasar domestik dinilai terletak pada insentif harga yang tidak kompetitif. Saat ini, harga karbon di Indonesia hanya berkisar US$ 2 hingga US$ 4 per ton, tertinggal jauh dari Singapura maupun Uni Eropa yang sudah menyentuh 50–60 euro.
"Rendahnya partisipasi ini terutama disebabkan oleh insentif harga yang masih rendah. Namun, harga juga tidak bisa terdorong naik karena perdagangan masih mayoritas sukarela, batasan emisi emitter juga masih terlalu longgar, dan pajak karbon belum berjalan," ungkapnya.
Baca Juga: APBN Cuma Bisa Danai 30% Taman Nasional RI, Pemerintah Siapkan Pendanaan Alternatif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













