Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Aturan yang telah berlaku sejak September 2018 ini menetapkan tarif PPh Pasal 22 Impor menjadi 10%terhadap 500 barang konsumsi yang diimpor.
Baca Juga: Tenggat waktu tinggal empat hari, draf RUU Omnibus Law Perpajakan belum kelar
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan secara umum nilai impor sepanjang Januari-November 2019 sebesar US$ 156,22 miliar. Angka ini terkoreksi 9,87% dibandingkan periode sama tahun lalu senilai US$ 173,34 miliar.
Ekonom Maybank Kim Eng Sekuritas Luthfi Ridho menilai realisasi pajak impor melemah karena harga dan volume impor Migas jatuh. Alhasil value migas tidak sebaik tahun lalu.
Adapun, impor migas pada Januari-November 2019 tercatat sebesar US$ 19,75 miliar, mengecil 29% dibanding periode sama tahun lalu sebesar US$ 27,84 miliar. Sementara, dalam periode itu volume impor Migas turun 18,38% secara tahunan.
“Penerimaan negara kemungkinan turun lagi karena sektor Migas, baik dari sisi PPh, PPN, hingga bagi hasil minyak yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Luthfi kepada Kontan.co.id, Rabu (18/12).
Baca Juga: Ekonom Indef: Omnibus law cipta lapangan kerja harus punya konsep yang jelas
Sebagai gambaran rata-rata harga minyak mentah jenis Brent di pasar global sepanjang bulan November sebesar US$ 61,33 per barel. Sementara, hari ini ditutup di level US$ 65,57 per barel, melemah 0,5% dibanding harga kemarin.
Proyeksi Luthfi, dengan berbagai sentimen global harga komoditas langganan impor Indonesia ini bisa turun sampai ke level US$ 60 per barel sampai akhir tahun 2019.
Di sisi lain, penerimaan pajak dari PPNBM impor nyatanya juga tersandung jumlah impor ilegal yang masih marak terjadi. Sejak awal tahun hingga 12 Desember 2019 perkiraan nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) dari impor mencapai Rp 3,804 triliun.
Direktur Jendaral (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi tidak memungkiri sebagian penyelundupan impor berasal dari barang-barang mewah.
Padahal secara prosedural importir harus membayar biaya administrasi satu hingga dua kali lipat nilai impor. Artinya, dari perkiraan nilai BPH, total kerugian negara sekitar Rp 7,608 triliun-Rp 11,412 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News