kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tenggat waktu tinggal empat hari, draf RUU Omnibus Law Perpajakan belum kelar


Senin, 09 Desember 2019 / 16:34 WIB
Tenggat waktu tinggal empat hari, draf RUU Omnibus Law Perpajakan belum kelar
ILUSTRASI. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan RUU Omnibus Law Perpajakan dalam tahap harmonisasi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan masih belum rampung. Padahal pemerintah menargetkan RUU sapu jagat perpajakan tersebut masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Desember 2019 agar menjadi bagian Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagai perancang RUU Omnibus Law Perpajakan pihaknya belum juga menyelesaikan draf RUU yang digadang-gadang bisa mendongkrak investasi dalam negeri itu. Yang jelas, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah bakal ngebut dengan tenggat waktu tiga hari lagi.

Baca Juga: 12 Desember, draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan masuk ke DPR

“Kita sedang harmonisasi sekarang, semoga bisa diselesaikan segara,” kata Sri Mulyani di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/12).

Harmonisasi Omnibus Law Perpajakan terus berlangsung sebab ada tiga UU yang akan masuk ke beleid ini yakni UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU Kepabeanan, dan UU Cukai.

Padahal, beleid yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Pengutan Ekonomi ini sebelumnya hanya terdapat UU Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Pemerintah Akan Merelaksasi Denda Kepabeanan Lewat Omnibus Law Perpajakan



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×