kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Akhir tahun penerimaan pajak melesat, bagaimana dengan 2020?


Rabu, 16 Desember 2020 / 15:49 WIB
Akhir tahun penerimaan pajak melesat, bagaimana dengan 2020?
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tren penerimaan pajak biasanya melesat di periode akhir tahun. Akan tetapi, dengan kondisi ekonomi di tahun ini yang terpapar virus corona, masih jadi ancaman penerimaan negara terbanyak itu dikarenakan aktivitas ekonomi yang melandai.

Sebagai gambaran, tahun lalu realisasi penerimaan pajak pada kuartal IV-2019 sebesar Rp 429,47 triliun, tumbuh sekitar 45,9% dibandingkan realisasi di kuartal III-2019 yakni Rp 197 triliun. Pendapatan pajak pada Juli-September 2019 tersebut bahkan minus 43,1% secara kuartalan.

Meskipun kontribusi Oktober-Desember 2019 melesat, akan tetapi nyatanya penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tercatat shortfall hingga Rp 225,5 triliun.

Nah, di tahun ini penerimaan pajak diyakini tidak akan sebanyak tahun lalu. Akibat pandemi virus corona pemerintah mematok target akhir 2020 sebesar Rp 1.198,82 triliun, turun 10% dari realisasi penerimaan pajak 2019.

Baca Juga: Jaksa Agung paparkan capaian kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2020

Hingga Oktober 2020 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 826,94 triliun. Angka tersebut mencapai 68,98% dari target yang ditentukan oleh pemerintah. Namun, pekerjaan rumah otoritas pajak di kuartal IV-2020 cukup berat, karena masih kurang Rp 448,2 triliun.

Adapun, di awal kuartal IV-2020 yakni di bulan Oktober penerimaan pajak hanya mencapai Rp 76,32 triliun. Artinya, pada November-Desember 2020 otoritas pajak musti menyedot kewajiban wajib pajak hingga Rp 371,88 triliun agar shortfall tidak terulang.

Hitungan Kontan.co.id, dalam dua bulan terakhir paling tidak masing-masing musti menyumbang Rp 185,94 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi ekonomi tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu seiring dengan merebaknya virus corona. Hal itu memengaruhi kondisi ekonomi wajib pajak yang pada akhirnya akan berdampak pada penerimaan pajak.

Baca Juga: Begini capaian kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2020

“Pada saat penerimaan kita merosot karena seluruh wajib pajak dan dunia usaha memang terpengaruh secara negatif akibat covid ini,” kata Sri Mulyani dalam acara yang bertemakan Digitalisasi BUMN, Rabu (16/12).

Kendati demikian, pemerintah masih optimistis penerimaan pajak di tahun ini bisa mencapai target. Caranya dengan melakukan berbagai upaya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak.  

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan dari sisi ekstensifikasi ada dua hal yang jadi senjata utama kantor pajak.

Pertama, menunjang perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang/jasa digital yang diperjualbelikan. Saat ini, otoritas pajak mencatat sudah ada 46 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).

Hasilnya dari tiga massa pajak yakni Agustus-Oktober 2020, penerimaan PPN dari perusahaan digital mencapai Rp 566 miliar yang berasal dari 20 perusahaan asing. Suryo menegaskan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perusahaan digital asing untuk pungut PPN.

Langkah tersebut sebagaimana aturan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Kedua, pengawasan berbasis kewilayahan bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan, tapi belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, Suryo mengatakan upaya ini terkendala masalah pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Sehingga, pendekatan kepada para wajib pajak terbatas.

Baca Juga: PLN Bisa Tersengat Beban PPN Batubara

Namun, Suryo memastikan, perluasan basis wajib pajak berdasarkan kewilayahan saat ini dilakukan dengan data-data internal dan eksternal yang sudah dihimpun Ditjen Pajak.

Dari sisi intensifikasi, Suryo memastikan pengawasan pembayaran masa wajib pajak yang dikelola di masing-masing kantor pelayanan pajak akan dikelola dengan maksimal. Termasuk, pengawasan pemanfaatan insentif perpajakan biar tetap tepat sasaran.

Selain itu, Ditjen Pajak mengedepankan extra effort mulai dari pengawasan, konseling, hingga pemeriksaan wajib pajak dipastikan akan berlangsung higga akhir Desember 2020. Dus, upaya ini bisa menjadi bekal data Ditjen Pajak mengumpulkan penerimaan di akhir tahun.

“Jadi hal-hal itulah yang kami jalankan, bahwa penerimaan negara bisa terkumpulkan menuju target APBN yang sudah ditetakan,” kata Suryo beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Ditjen Pajak tunjuk 2 pemenang tender sistem inti administrasi perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×