kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Akhir tahun penerimaan pajak melesat, bagaimana dengan 2020?


Rabu, 16 Desember 2020 / 15:49 WIB
Akhir tahun penerimaan pajak melesat, bagaimana dengan 2020?
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pajak di portal www.pajak.go.id dengan telepon pintarnya di Jakarta, Selasa (24/11/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pertama, menunjang perusahaan digital asing untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas barang/jasa digital yang diperjualbelikan. Saat ini, otoritas pajak mencatat sudah ada 46 perusahaan digital yang ditunjuk sebagai subjek pajak luar negeri (SPLN).

Hasilnya dari tiga massa pajak yakni Agustus-Oktober 2020, penerimaan PPN dari perusahaan digital mencapai Rp 566 miliar yang berasal dari 20 perusahaan asing. Suryo menegaskan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perusahaan digital asing untuk pungut PPN.

Langkah tersebut sebagaimana aturan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Kedua, pengawasan berbasis kewilayahan bagi masyarakat yang sudah memiliki penghasilan, tapi belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hanya saja, Suryo mengatakan upaya ini terkendala masalah pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19. Sehingga, pendekatan kepada para wajib pajak terbatas.

Baca Juga: PLN Bisa Tersengat Beban PPN Batubara

Namun, Suryo memastikan, perluasan basis wajib pajak berdasarkan kewilayahan saat ini dilakukan dengan data-data internal dan eksternal yang sudah dihimpun Ditjen Pajak.

Dari sisi intensifikasi, Suryo memastikan pengawasan pembayaran masa wajib pajak yang dikelola di masing-masing kantor pelayanan pajak akan dikelola dengan maksimal. Termasuk, pengawasan pemanfaatan insentif perpajakan biar tetap tepat sasaran.

Selain itu, Ditjen Pajak mengedepankan extra effort mulai dari pengawasan, konseling, hingga pemeriksaan wajib pajak dipastikan akan berlangsung higga akhir Desember 2020. Dus, upaya ini bisa menjadi bekal data Ditjen Pajak mengumpulkan penerimaan di akhir tahun.

“Jadi hal-hal itulah yang kami jalankan, bahwa penerimaan negara bisa terkumpulkan menuju target APBN yang sudah ditetakan,” kata Suryo beberapa waktu lalu.

Selanjutnya: Ditjen Pajak tunjuk 2 pemenang tender sistem inti administrasi perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×