Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir tahun 2019 tinggal menghitung jam. Artinya batas waktu otoritas pajak mengejar penerimaan negara semakin sempit. Mampukah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menambal penerimaan pajak sebesar Rp 311 triliun?
Berdasarkan bisikan sumber Kontan.co.id di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak sampai dengan 26 Desember 2019 baru mencapai 80,29% dari target akhir tahun sebesar Rp 1.577,6 triliun. Artinya penerimaan pajak baru sekitar Rp 1.266,65 triliun.
Dengan target tersebut, otoritas pajak harus bergegas mengejar sekitar 19% dari total target ujung tahun 2019. Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa pelemahan ekonomi global yang berdampak ke dalam negeri membuat realisasi penerimaan pajak meleset dari target yang ditetapkan.
Baca Juga: Pemerintah tak gunakan SAL untuk tambahan pembiayaan defisit APBN 2019
Pencapaian penerimaan pajak sampai dengan November 2019 yang baru 72% dari target sudah mencerminkan kegelisahan pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penurunan harga komoditas di pasar global menyebabkan pertumbuhan pajak penghasilan (PPh) Migas mengalami kontraksi pertumbuhan negatif.
Setali tiga uang, penurunan harga komoditas energi di akhir tahun 2018 sebagai basis penghitungan PPh Pasal 25/29 atau PPh Badan di tahun 2019 memberikan tekanan yang sama.
Menkeu bilang gejolak ekonomi dan geopolitik global masih membayangi perekonomian domestik, mulai dari perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China, proses brexit yang belum menemukan titik temu, krisis presidential di Venezuela, hingga perlambatan ekonomi di Asia.
“Pada 2019 perekonomian global terus menghadapi ketidakpastian baik dari geopolitik, policy yang semuanya menciptakan pengaruh terhadap perlemahan ekonomi global. Dari sisi Migas, harga minyak dan lifting minyak di bawah prediksi, sementara nilai tukar rupiah menguat,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemerintah pangkas de minimis value, begini efeknya menurut ekonom
Kemenkeu mencatat perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dilihat dari sisi harga minyak mentah Indonesia berdasarkan data per 16 Desember 2019 sebesar US$ 63,1 per barel, lebih rendah daripada outlook APBN sebesar US$ 70 per barel.
Selanjutnya, lifting minyak mentah Indonesia hanya mencapai 755.000 barel per hari atau masih minim bila dibandingkan target APBN di 775.000 barel per hari. Kemudian, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS menguat di level Rp 14.197 per dolar AS, sementara outlook 2019 senilai Rp 15.000 per dolar AS.
Tidak hanya menyoal PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pun dalam tren penurunan. Padahal di periode akhir tahun biasanya PPN dapat membantu realisasi penerimaan pajak karena pelunasan pembayaran dan konsumsi yang menguat di musim pengujung tahun.
Akan tetapi, semua itu berjalan tidak sesuai harapan di tengah perlambatan ekonomi serta restitusi pajak yang masih tebal.
Baca Juga: Kadin apresiasi pemberlakuan de minimis kiriman barang
Realisasi restitusi pajak sepangang Januari-November 2019 sebanyak Rp 139 triliun atau tumbuh 22,3% yoy. Adapun rincian restitusi pajak berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 85 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 23 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 31 triliun.
Direktur Jenderal Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, secara umum restitusi pajak sampai dengan akhir November 2019 mulai berjalan normal. Beda dengan pada semester I-2019 lalu, saat itu restitusi pajak tumbuh hingga 40% yoy.
Suryo menyampaikan dampak restitusi pajak bisa dilihat dari realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPNDN) yang sampai akhir November 2019 turun 1,76% yoy menjadi Rp 271,51 triliun.
Baca Juga: Jadwal operasional bank saat libur Natal dan Tahun Baru, perlu disimak
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pekan depan efektif hari kerja tinggal satu hari. Sehingga mustahil bila penerimaan pajak bisa bertambah Rp 300 triliun atau bahkan masih sulit mendekati target penerimaan pajak tahun lalu.
Adapun pemerintah masih optimistis shortfall pajak berada di kisaran Rp 140 triliun-Rp 200 triliun. Sementara proyeksi Prastowo level terendah shortfall pajak tahun ini sebesar Rp 236,7 triliun. “Perencanaan tidak kredibel, kalau meleset lebih dari Rp 100 triliun pada outlook namanya bukan shortfall lagi, tapi super shortfall,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Jumat (27/12).
Sejalan, Pengamat Pajak Danny Darussalan Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan shortfall pajak tahun 2019 sebesar Rp 259 triliun. Kondisi penerimaan pajak yang jauh dari ekspektasi lantaran tidak adanya kebijakan pajak yang signifikan dilakukan dalam semester I-2019 untuk menggali potensi pajak.
Oleh karena itu, menurutnya saat ini upaya ektra effort dalam rangka ekstensifikasi sudah tidak mungkin dilaksanakan. Otoritas pajak dinilai hanya bisa mengandalkan sumber penerimaan yang sifatnya siklus rutin saja.
“Inilah fakta yang memang harus diterima oleh pemerintah terkait dengan penerimaan pajak. Jadi, lebih baik tenaga, pikiran, dan waktu yg tersisa digunakan untuk strategi 2020,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Jumat (27/12).
Baca Juga: Jelang tutup tahun, ini asumsi APBN 2019 yang masih meleset dari target
Tentu, fakta realisasi penerimaan pajak 2019 ini dijadikan renungan utk menuju tahun 2020. Apakah dengan merumuskan kembali target pajak 2020 untuk lebih realitis lagi atau merumuskan kebijakan pajak untuk memperluas basis pajak yang terdiri dari subjek pajak dan objek pajak baru.
Darussalam menambahkan pemerintah harus tetap fokus pada reformasi pajak yang sedang berlangsung meliputi reformasi atas organisasi, prosed bisnis, sumber daya manusia, data dan informasi, serta revisi Undang-Undang (UU) Pajak.
Kata Darussalam bila pemerintah hanya memiliki senjata Rancangan Undang-Undang (RUU) Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa omnibus law Perpajakan saja akan sulih menggerek penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.
Baca Juga: Beberapa asumsi APBN 2019 masih meleset jelang akhir tahun, apa saja?
Sehingga, pemerintah juga harus segera menyiapkan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU PPh, dan RUU PPN sebagai strategi pencapaian penerimaan pajak dari sisi kebijakan dan aturan perpajakan.
“Substansi utamanya tetap di RUU KUP, RUU PPh, dan RUU PPN, tentu juga harus didukung oleh administrasi pajak yang handal,” kata Darussalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News