Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Menurut Yustinus, dalam territorial system perlu kepastian penerapan asas territoral yang sama sekali tidak akan memperhitungkan penghasilan, beban pajak, serta kerugian dari luar negeri terhadap penghasilan dari dalam negeri.
Selain itu, menurutnya pemerintah perlu meninjau lagi perubahan sistem perpajakan di negara berkembang lainnya dengan pembuktian mampu menarik investasi. “Perhatikan tarif pajak efektif di negara tujuan dan negara asal,” ujar Yustinus.
Pengamat Perpajakan Danny Darusallam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menambahkan sebenarnya tidak ada negara yang mengadopsi sistem worldwide maupun teritorial secara murni.
Baca Juga: Reformasi pajak AS berdampak ke lanskap global
Menurutnya, mayoritas negara justru mengusung sistem hybrid. Dia memberi contoh seperti Amerika Serikat (AS),pasca reformasi pajak 2017 dianggap beralih ke sistem teritorial. Padahal AS hanya mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.
Kemudian, Prancis yang mengadopsi sistem teritorial tapi untuk penghasilan pasif dari luar negeri tetap dipajaki. “Artinya, pemerintah punya spektrum desain sistem yang luas dan tidak harus mengecualikan seluruh penghasilan dari luar,” ujar Bawono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News