Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di DPR RI mulai mengerucut setelah kelompok buruh dan pengusaha menemukan kesamaan pandangan pada sebagian besar materi yang dibahas.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut sekitar 70% substansi yang diajukan kedua pihak sudah memiliki kesamaan. Sementara itu, sekitar 30% materi masih membutuhkan pembahasan dan negosiasi lebih lanjut.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, mengatakan materi yang masih menjadi perhatian terutama mencakup pengaturan pekerjaan alih daya atau outsourcing, pesangon, dan pengupahan.
“Kurang lebih 70% kita sudah sama, tinggal bagaimana 30%-nya ini nanti kita bangun kesamaannya agar ini semua sama kita untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ujar Subchan usai rapat panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea, turut mengungkapkan bahwa tingkat keselarasan antara usulan kelompok buruh dan Apindo berada di kisaran 70%.
Baca Juga: Setoran Perpajakan Jabar Tembus Rp 81,3 Triliun hingga Juli 2026
Koalisi buruh yang menaungi 18 konfederasi dan 127 federasi tingkat nasional membawa sejumlah agenda dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi pengupahan, outsourcing, pemagangan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga skema pendanaan cadangan pesangon.
Buruh dan Pengusaha Sepakat soal Cadangan Pesangon
Salah satu poin yang mulai memperlihatkan kesamaan pandangan antara buruh dan pengusaha adalah pembentukan cadangan pesangon.
Andi mengatakan, kedua pihak sama-sama mendorong adanya keterlibatan negara untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Skema cadangan pesangon tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan berhenti beroperasi, mengalami kepailitan, atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
Dengan dana yang dipersiapkan sejak awal, pembayaran pesangon diharapkan tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi keuangan perusahaan ketika PHK terjadi.
“Cadangan pesangon wajib ada, dibayar di muka. Ini merupakan hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja karena ada ketenangan dalam bekerja,” ujar Andi.
DPR Soroti Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai RUU Ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dibahas di DPR, Apindo Minta Ini
Menurut Nihayatul, persoalan PHK serta perubahan pola kerja menjadi sejumlah isu penting yang harus dijawab melalui regulasi ketenagakerjaan yang baru. Karena itu, penyusunan beleid tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan perekonomian dalam menciptakan sekaligus menyerap tenaga kerja.
“Sekarang PHK ini cukup banyak dan kita sekarang sedang membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Jadi kita lebih fokus bagaimana perlindungan kepada tenaga kerja,” katanya.
Ia menambahkan, proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan tetap perlu melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja melalui mekanisme tripartit.
Dengan adanya titik temu sekitar 70% materi antara buruh dan pengusaha, pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini diarahkan untuk menyelesaikan sejumlah isu yang masih menjadi perbedaan pandangan.
Keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian bagi dunia usaha menjadi salah satu faktor penting yang akan menentukan penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














