Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Beban bunga utang pemerintah semakin besar seiring peningkatan jumlah utang.
Pada tahun 2027, pemerintah harus menyiapkan dana Rp 650,31 triliun untuk pembayaran bunga utang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka tersebut tumbuh 11,69% dibanding outlook tahun ini.
Di satu sisi, pembayaran bunga utang dalam negeri naik 9,64% atau Rp 589,68 triliun, dan pembayaran bunga utang luar negeri mencapai Rp 60,63 triliun, atau naik paling tinggi sebesar 36,46%.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, kondisi utang pemerintah masih terkendali.
Baca Juga: Beban Bunga Utang Tembus Rp 599 Triliun di 2026, Lampaui Batas Aman Global
Namun, ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai, terutama kemampuan pemerintah meningkatkan penerimaan negara untuk mengimbangi kenaikan beban bunga.
“Kalau ditanya apakah kondisi ini masih aman, saya melihatnya masih terkendali, tetapi ruang fiskalnya semakin sempit,” tutur Yusuf kepada Kontan, Selasa (25/8/2026).
Sebagaimana diketahui, defisit primer 2027 hanya sekitar Rp 20,9 triliun, jauh lebih rendah dari outlook 2026 sebesar Rp 152,1 triliun.
Hal ini kaya Yusuf, menunjukkan bahwa hampir seluruh defisit tahun depan berasal dari pembayaran bunga, bukan karena pemerintah menambah belanja secara agresif.
Maka dari itu, dengan pertumbuhan ekonomi nominal yang masih lebih tinggi dari tingkat bunga efektif, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) juga belum menunjukkan tekanan yang mengkhawatirkan.
Permasalahannya kaya Yusuf, ada pada kemampuan pemerintah menghasilkan pendapatan. Beban bunga diperkirakan menyerap sekitar 19% pendapatan negara pada 2027.
Baca Juga: Ruang Fiskal Pemerintah Makin Sempit, Kemampuan APBN Redam Gejolak Baru Terbatas
Dengan rasio penerimaan terhadap PDB yang masih rendah, ruang fiskal Indonesia menjadi lebih terbatas, meskipun rasio utangnya sendiri masih relatif moderat.
“Jadi persoalannya bukan semata mata seberapa besar utang, tetapi seberapa kuat kemampuan negara membayar bunga dari penerimaannya,” jelasnya.
Karena itu, ia menilai risiko terbesar ke depan ada pada kredibilitas target pendapatan. Apabila penerimaan 2026 tidak mencapai target, pemerintah berpotensi membutuhkan pembiayaan lebih besar.
Menurutnya dampak yang akan terjadi tidak berhenti pada defisit tahun berjalan, tetapi juga meningkatkan beban bunga pada tahun berikutnya.
“Di sisi lain, penggunaan utang untuk pembiayaan investasi juga perlu dipastikan benar benar menghasilkan manfaat ekonomi dan penerimaan yang memadai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf juga melihat terdapat risiko dari perubahan kondisi pasar. Kenaikan yield atau imbal hasil SBN, pelemahan rupiah, risiko refinancing, serta pinjaman dengan bunga floating bisa membuat realisasi pembayaran bunga lebih tinggi dari asumsi APBN.
Sehingga, menurut Yusuf, kondisi utang Indonesia belum berada pada level berbahaya, tetapi toleransinya semakin tipis.
Baca Juga: Bank Dunia Ingatkan Ruang Fiskal Indonesia Makin Sempit
Menurutnya, kunci pengendalian utang bukan hanya bagaimana pemerintah mengelola utang dan bagaimana pemerintah meningkatkan penerimaan negara, terutama rasio pajak.
“Ini cukup menantang di tengah kredibilitas asumsi makro yang berpotensi meleset dan pada muara memberikan implikasi terhadap melesetnya target pajak itu sendiri,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














