Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada Oktober 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan Agustus lalu.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia (PKJS SKSG-UI) Aryana Satrya mengatakan, dengan menaikkan harga cukai rokok pada tahun depan dapat berdampak dan juga efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.
Sehingga dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut harga rokok menjadi mahal dan dapat menekan keterjangkauan pembelian rokok oleh masyarakat, termasuk anak-anak.
“PKJS-UI juga memiliki studi yang membuktikan bahwa harga rokok yang murah meningkatkan peluang anak menjadi perokok. Dengan menggunakan data Indonesia Family Life Survey (IFLS) 4 dan 5 serta Susenas 2015, hasil menunjukkan bahwa semakin mahal harga rokok semakin kecil peluang anak merokok,” terang Aryana kepada Kontan.co.id, Selasa (12/10).
Baca Juga: Produksi rokok naik, Gappri tetap tolak rencana kenaikan tarif cukai rokok
Selain itu, Aryana menerangkan, pengenaan tarif cukai hasil tembakau sebagai pungutan negara memiliki sifat untuk mengendalikan konsumsi barang yang dikenainya. Tembakau atau rokok merupakan produk yang konsumsi dan peredarannya perlu dikendalikan karena adanya eksternalitas negatif yang ditimbulkan.
Prevalensi perokok setiap tahunnya masih cukup tinggi. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar/Riskesdas (2018) menunjukkan bahwa prevalensi perokok usia lebih dari 15 tahun pada tahun 2018 sebesar 33,8%, sementara perokok anak usia 10 tahun sampai 18 tahun juga terus meningkat dari 7,2% di 2013 menjadi 9,1% di 2018.
Lebih lanjut, Aryana menyarankan, untuk menekan ketergantungan rokok oleh masyarakat, baiknya pemerintah juga harus memerhatikan kenaikan cukai hasil tembakau dibarengi oleh penyederhanaan struktur tarif CHT, agar pengendalian konsumsi rokok menjadi semakin efektif.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai laporkan produksi hasil tembakau mengalami kenaikan 6,2% di 2021
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dapat lebih efektif dalam meningkatkan harga jual rokok dibandingkan hanya dengan strategi peningkatan cukai. Jika pemerintah hanya menaikkan tarif cukai tembakau sementara struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia masih sangat kompleks, yaitu 10 strata tarif cukai saat ini, maka efektivitas dari kenaikan cukai hasil tembakau untuk membuat rokok menjadi tidak terjangkau akan berkurang.
“Kalau jumlah struktur tarif lebih banyak maka pabrik rokok dapat mengatur jumlah produksinya agar mendapat tarif yang lebih rendah sehingga harga rokok dapat lebih rendah, sehingga lebih terjangkau oleh perokok. Studi Prasetyo dan Adrison (2019) menunjukkan pengurangan satu tingkat pada struktur cukai akan meningkatkan harga rokok sebesar 2,9% (secara rata-rata),” jelas Aryana.
Baca Juga: Polemik Anies surati Bloomberg, Fahmi Idris: Jangan biarkan asing pengaruhi kebijakan
Maka jika selanjutnya pemerintah merealisasikan penyederhanaan golongan atau jenis rokok, misalnya menjadi 5 strata, maka harga rokok di pasaran akan jauh lebih tinggi sehingga dapat menutup celah penjualan rokok murah dan keterjangkauan masyarakat untuk membeli juga akan berkurang.
Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dapat memperkecil golongan tarif sehingga dapat memperkecil variasi harga rokok. Penyederhanaan tersebut akan mendorong kenaikan harga pada jenis rokok yang awalnya berharga murah.
“Kondisi ini juga dapat mengurangi kecenderungan konsumen rokok untuk beralih ke merek rokok dengan harga yang lebih murah. Dengan demikian, cukai sebagai alat pengendalian konsumsi rokok dapat terlaksana dengan baik dan prevalensi perokok di Indonesia pun akan menurun,” pungkasnya.
Selanjutnya: Target penerimaan cukai hasil tembakau akan naik di 2022, ini kata asosiasi industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News