Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jendral Bea dan Cukai melaporkan produksi hasil tembakau atau rokok pada 2021 mengalami kenaikan 6,2%. Dimana dalam tiga bulan terakhir tumbuh positif, setelah bulan-bulan sebelumnya tumbuh negatif.
“Kenaikan produksi rokok tersebut terjadi baik di golongan satu, dua, dan tiga,” kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (12/10).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan produksi hasil tembakau atau produksi rokok tersebut serta penyesuaian tarif hasil tembakau pada 2021, maka sampai dengan saat ini penerimaan cukai hasil tembakau sekitar 17%.
Baca Juga: Bea Cukai gandeng Bank Mandiri untuk layanan perbankan National Logistics Ecosystem
Lebih lanjut, Dia menambahkan, terkait tarif cukai rokok baru untuk tahun 2022, kebijakannya masih di review oleh pemerintah.
Setidaknya terdapat empat faktor yang harus dipertimbangkan secara nasional yakni, Aspek kesehatan, industri dan perkebunan, kontribusi pada penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta penanganan rokok ilegal.
Selanjutnya: Bea Cukai-DJKI teken perjanjian kerja sama penegakan hukum Kekayaan Intelektual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News