kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peneliti UI sebut kenaikan tarif cukai hasil tembakau dapat kendalikan konsumsi rokok


Selasa, 12 Oktober 2021 / 15:40 WIB
Peneliti UI sebut kenaikan tarif cukai hasil tembakau dapat kendalikan konsumsi rokok
ILUSTRASI. Buruh linting rokok menempel pita cukai di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Peneliti UI sebut kenaikan tarif cukai hasil tembakau dapat kendalikan konsumsi rokok.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan pada Oktober 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan Agustus lalu.

Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia (PKJS SKSG-UI) Aryana Satrya mengatakan, dengan menaikkan harga cukai rokok pada tahun depan dapat berdampak dan juga efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Sehingga dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut harga rokok menjadi mahal dan dapat menekan keterjangkauan pembelian rokok oleh masyarakat, termasuk anak-anak.  

“PKJS-UI juga memiliki studi yang membuktikan bahwa harga rokok yang murah meningkatkan peluang anak menjadi perokok. Dengan menggunakan data Indonesia Family Life Survey (IFLS) 4 dan 5 serta Susenas 2015, hasil menunjukkan bahwa semakin mahal harga rokok semakin kecil peluang anak merokok,” terang Aryana kepada Kontan.co.id, Selasa (12/10).

Baca Juga: Produksi rokok naik, Gappri tetap tolak rencana kenaikan tarif cukai rokok

Selain itu, Aryana menerangkan, pengenaan tarif cukai hasil tembakau sebagai pungutan negara memiliki sifat untuk mengendalikan konsumsi barang yang dikenainya. Tembakau atau rokok merupakan produk yang konsumsi dan peredarannya perlu dikendalikan karena adanya eksternalitas negatif yang ditimbulkan.

Prevalensi perokok setiap tahunnya masih cukup tinggi. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar/Riskesdas (2018) menunjukkan bahwa prevalensi perokok usia lebih dari 15 tahun pada tahun 2018 sebesar 33,8%, sementara perokok anak usia 10 tahun sampai 18 tahun juga terus meningkat dari 7,2% di 2013 menjadi 9,1% di 2018.

Lebih lanjut, Aryana menyarankan, untuk menekan ketergantungan rokok oleh masyarakat, baiknya pemerintah juga harus memerhatikan kenaikan cukai hasil tembakau dibarengi oleh penyederhanaan struktur tarif CHT, agar pengendalian konsumsi rokok menjadi semakin efektif.

Baca Juga: Dirjen Bea Cukai laporkan produksi hasil tembakau mengalami kenaikan 6,2% di 2021



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×