kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Ini Alasannya


Senin, 23 Mei 2022 / 18:41 WIB
Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Warga mengurus dokumen kependudukan pada layanan keliling Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (13/8/2020). Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Ini Alasannya.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/5).

Kebijakan tersebut diambil agar memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Baca Juga: PPDB SD Jakarta 2022, Ini Syarat, Jalur-Jalurnya serta Jadwal Kegiatan PPDB

Kemendagri kini terus melakukan sosialisasi mengenai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. Ia menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah, pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ungkapnya.

Baca Juga: Wajib Dipatuhi, Ini Aturan & Larangan Terbaru Membuat e-KTP, KK, Akta Lahir, dll

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×