kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak aset Lapindo tak bersertifikat


Senin, 09 Maret 2015 / 10:08 WIB
Banyak aset Lapindo tak bersertifikat
ILUSTRASI. Wings Group Indonesia meluncurkan pewangi tubuh pria FN Man di acara Pestapora pada Sabtu (24/9)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pembayaran dana talangan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo sepertinya belum bisa dicairkan dalam waktu dekat. Sebab, hingga kini tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengamankan aset jaminan atas dana talangan ini belum selesai melakukan verifikasi.

Bahkan, menurut Wakil Ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Khofifah Indar Parawansa mengatakan tim audit yang bertugas mengamankan aset jaminanĀ  Lapindo masih menemukan sejumlah kendala dalam melakukan verifikasi aset di lapangan. Salah satunya yakni banyak aset Lapindo yang ternyata tidak bersertifikat, sehingga tim ini harus benar-benar melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahannya.

Menurutnya, verifikasi ini dilakukan dengan mengkonfirmasi kepada warga sekitar mengenai aset yang dimaksud apakah bisa ditetapkan sebagai aset yang bisa dijaminkan kepada pemerintah atau tidak. Namun, Khofifah belum merinci berapa banyak aset Lapindo yang tak bersertifikat.

Juru bicara BPLS Dwinanto Hesti Prasetyo membenarkan adanya aset yang tak bersertifikat. Aset ini sebagian besar berupa tanah masyarakat yang sudah dibeli oleh PT Minarak Lapindo Jaya. "Nantinya aset (yang tidak bersertifikat) ini akan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi tidak akan menjadi masalah," katanya Minggu (8/3).

Khofifah berharap verifikasi ulang untuk memastikan aset yang dijaminkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya ke pemerintah ini bisa segera rampung. "Kami harap ini tidak lama. Kami akan segera menyelesaikannya," ujar Khofifah kepada KONTAN pekan lalu.

Catatan saja, pemerintah akan mengalokasikan dana talangan untuk PT Minarak Lapindo Jaya lantaran perusahaan ini tak mampu membayar sisa pelunasan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar. Sebagai gantinya, PT Minarak Lapindo Jaya harus menyiapkan 13.237 berkas sertifikat lahan seluas 641 hektare (ha) di wilayah peta terdampak lumpur Lapindo dengan total nilai nominal Rp 3,3 triliun.

Jika proses verifikasi aset belum rampung, pemerintah belum bisa mengucurkan dana ganti rugi kepada masyarakat. Padahal, rencananya dana talangan ganti rugi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nya tengah disusun saat ini.

Dwinanto bilang dana talangan ganti rugi bagi warga korban Lapindo ini tidak masuk dalam DIPA yang diajukan BPLS untuk tahun ini. Sebab dana talangan ini sifatnya pinjaman."Nantinya anggaran pemberian pinjaman ini akan dicairkan langsung oleh pemerintah lewat Kementerian Keuangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×