kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Talangi Lapindo, pemerintah amankan jalan & rel KA


Rabu, 24 Desember 2014 / 07:00 WIB
Talangi Lapindo, pemerintah amankan jalan & rel KA
ILUSTRASI. Spora adalah sel tunggal yang dapat berkembang menjadi invidu baru.


Reporter: Benedictus Bina Naratama, Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan dana talangan senilai Rp 781 miliar untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo dianggap menyalahi konstitusi. Namun, pemerintah beralasan, dana talangan itu untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi dan membantu rakyat yang terkena dampak lumpur Lapindo. Ini juga untuk mengamankan lumpur Lapindo agar tak meluber ke jalan raya dan rel kereta api (KA).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono bilang, sudah delapan tahun lebih rakyat korban lumpur Lapindo menunggu ketidakpastian pembayaran ganti rugi. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) pun tak bisa bekerja karena ganti rugi lahan belum dibayarkan.

"Padahal, BPLS perlu mengamankan kawasan lumpur tersebut," kata Basuki, Selasa (23/12). BPLS harus menjaga agar tanggul penahan lumpur tak jebol. Jika jebol, akses jalan arteri dari Porong ke Banyuwangi bisa terputus. Disamping itu, BPLS juga harus mengamankan satu-satunya akses rel KA di sekitar kawasan itu. Rel itu untuk jalur KA pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari Surabaya ke Banyuwangi.

"Terputus sehari saja, dampak kerugian ekonominya bisa triliunan rupiah," tandas Basuki tanpa merinci.

Atas dasar itu, pemerintah pun rela merogoh kocek untuk membantu PT Minarak Lapindo Jaya memenuhi kewajiban ke warga. Apalagi, Minarak juga sudah tidak punya dana untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Meski demikian, Basuki menjanjikan, program dana talangan ini tak merugikan pemerintah. Soalnya, pemerintah mendapatkan jaminan berupa aset lahan senilai Rp 3,8 trilun dari Minarak. Pemerintah telah berdiskusi dengan pihak Minarak dan sepakat untuk melunasi dana tangan selama empat tahun. Jika tidak, aset tanah di sekitar semburan lumpur akan menjadi milik pemerintah.

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, berpendapat, pemerintah harus memastikan pengembalian dana talangan itu. Soalnya, dana itu berasal dari kas negara. Oleh karena itu, apapun yang terjadi, pemerintah harus mengejar pihak Minarak untuk mematuhi kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×