Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah mengaku sudah mengantongi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Adapun ganti rugi tersebut sebetulnya merupakan kewajiban perusahaan, yang tidak bisa diselesaikan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimoeljono mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan dialokasikan melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Nah, untuk menindaklanjutinya pemerintah akan membentuk tim yang bertugas untuk mengamankan asset Lapindo.
Semua Aset milik Lapindo tersebut harus diamankan atau dijaminkan sebagai collateral asset. "Pak presiden bilang, harus hati-hati, harus ada perjanjiannya segala," kata Basuki, di Jakarta.
Sementara timnya sendiri akan terdiri dari sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) seperti Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham), serta Kementerian Keuangan. Tim yang bernama perundingan dengan Lapindo ini akan disusun oleh Sekertaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto.
Jika aset sudah dipastikan aman, maka dana pemberian ganti rugi akan dicairkan. Mekanismenya, akan melalui perbankan untuk disalurkan kepada masyarakat. Mengenai teknis, memang belum ditentukan secara rinci, sebab yang paling mendesak adalah mengejar collateral-nya.
Sedangkan Lapindo sendiri akan diberi waktu maksimal empat tahun untuk mengembalikan dana tersebut kepada pemerintah. Jika tidak semua collateral aset tersebut akan menjadi miliki mpemerintah.
Adapun Seskab Andi Widjajanto mengungkapkan alasan pemerintah yang akhirnya turun tangan membayarkan utang Lapindo. Menurut Andi, ini tak lain karena ketidakjelasan yang dialami masyarakat selama 8 tahun. Menurut Andi, warga butuh kepastian dan negara harus hadir pada saat seperti itu.
Ia berharap tim yang dibentuk ini bisa memastyikan negara tidak akan dirugikan. Bahkan pihaknya akan menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit seluruh aset tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News