Reporter: Nadia Citra Surya |
JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana membentuk unit baru yakni unit panitia lelang bersertifikat. Unit terpusat ini nantinya bertugas sebagai panitia lelang dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemrpov DKI Jakarta. "Untuk pengadaan barang yang harus melalui lelang harus diselenggarakan oleh panitia lelang dan dia harus punya sertifikat lelang," ujar Wakil Gubernur DKI, Prijanto (16/4).
Dengan dibentuknya unit lelang satu atap ini diharapkan proses lelang pengadaan barang dan belanja modal di DKI jakarta tidak lagi berjalan lambat. Sehingga penyerapan anggaran dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa terlaksana sesuai target yang direncanakan.
Toh, saat ini dari 702 SKPD yang ada di DKI Jakarta baru ada 150 panitia lelang yang memiliki sertifikat. Padahal idealnya 1 SKPD harus memiliki 3 personil dalam tim panitia lelang, ketiganya ini harus lulus sertifikasi dan mengantongi sertifikat resmi sebagai panitia lelang.Jika tidak memiliki sertifikasi, maka panitia lelang tidak bisa dibentuk. "Aturan itu membuat pemda DKI mengalami kendala karena tidak seluruh SKPD punya personil yang bersertifikat lelang," kata Prijanto.
Sebagai solusinya, akan dilakukan inventarisir. SKPD yang tidak punya panitia lelang bersertifikat akan digabung dengan SKPD lain. "Tapi ke depannya kita punya pemikiran untuk membuat unit spesial lelang, jadi nantinya 702 SKPD itu tidak perlu lagi punya panitia lelang sendiri. Semuanya proses lelang nantinya jadi terdesentralisasi," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Prya Ramadhani menyatakan pembentukan panitia lelang terpusat bisa jadi justru mendatangkan persoalan baru. Menurutnya, jika terjadi satu kendala dalam pelelangan di salah satu unit bisa menyebabkan kemandekan pelelangan bagi unit yang lain. "Niat pembentukan panitia lelang terpusat itu seharusnya dikaji kembali," tandas Prya (16/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News