kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Pemilu, SBY Cuti Tiap Hari Jumat


Jumat, 06 Maret 2009 / 17:10 WIB


Reporter: Hans Henricus B | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para Pejabat negara memanfaatkan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif untuk meraih dukungan masyarakat terhadap Partai Politik (Parpol) mereka.

Tak terkecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan penggagas sekaligus ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2009 yang mengatur tentang masa cuti kampanye untuk pejabat negara, maka SBY berhak mengambil cuti selama kampanye.

Menurut PP itu, setiap pejabat negara berhak mengambil cuti satu hari dalam seminggu selama masa kampanye berlangsung dari tanggal 16 Maret sampai 5 April nanti. "Presiden akan ambil cuti satu hari kerja dalam seminggu, pilihannya setiap hari Jumat selama masa kampanye," jelas juru bicara Presiden, Andi Malarangeng, Jumat (6/3).

Andi mengatakan, cuti Presiden SBY selama Pemilu legislatif itu sudah dikoordinasikan dengan pihak sekretariat negara dan sekretariat wakil Presiden. "Sudah ada rapat mensesneg, menseskab, dan kantor wakil presiden," jelas Andi.

Namun, Andi mengaku tidak mengetahui jadwal cuti kampanye Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sekadar informasi, sudah ada tiga pejabat negara yang sudah mengajukan cuti kampanye pemilu legislatif yaitu Menteri Negara Koperasi dan UMKM Suryadharma Ali, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×