kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Pemerintah Minta Menteri Serahkan Jadwal Cuti


Rabu, 25 Februari 2009 / 16:03 WIB


Reporter: Hans Henricus B | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah meminta setiap menteri yang terlibat dalam kampanye pada Pemilu tahun ini segera menyerahkan jadwal cuti kampanyenya ke Sekretariat Negara.

Asal tahu saja, kampanye Pemilu legislatif bakal berlangsung mulai tanggal 11 Maret 2009. Untuk itu, pemerintah wajib melaporkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadwal cuti setiap menteri paling lambat seminggu sebelum tanggal kampanyenya.

"Saya sudah mengirimkan surat kepada seluruh menteri yang ikut kampanye agar segera mendaftarkan jadwal cutinya," jelas Menteri Negara Sekretaris Negara, Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (25/2).

Dia menjelaskan, jadwal cuti kampanye itu nantinya akan diserahkan pada kepada KPU. Dari KPU, data itu akan disetor ke KPU Daerah. “Oleh karenanya, setiap menteri mesti membuat jadwal yang lengkap untuk kampanye, mulai dari lokasi, waktu, dan jam berapa," tutur Hatta. Yang jelas, lanjutnya, setiap menteri hanya mendapat jatah cuti sekali dalam seminggu selama masa waktu kampenye. Apabila ada menteri yang melanggar, maka Badan Pengawas Pemilu akan menindaknya.

Selain mengatur masa cuti kampanye, Peraturan Pemerintah tentang pejabat negara yang terlibat dalam kampanye Pemilu 2009 juga mengatur mengenai menteri yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden. Ketentuannya, jika ada menteri yang mencalonkan jadi presiden harus mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×