kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Ini Jadwal dan Tahapannya


Minggu, 09 Juli 2023 / 05:00 WIB
Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Ini Jadwal dan Tahapannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JADWAL PEMILU 2024 - Memasuki kuartal ketiga 2023, Indonesia semakin mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) serentak termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2024. 

Mengutip Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 orang pada Pemilu 2024. 

Dari angka tersebut, 203.055.748 orang merupakan pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/7/2023). 

Sementara sisanya, 1.750.474 orang adalah warga negara Indonesia (WNI) yang menyebar di 128 wilayah luar negeri. 

Lantas, kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? 

Jadwal Pemilu 2024 

Pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat dalam Pemilu Legislatif atau Pileg. Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. 

Tak hanya itu, pemilih juga akan mengikuti Pilpres untuk menentukan Presiden dan wakilnya, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Adapun tahapan Pemilu 2024 terdiri dari beberapa sesi, mulai dari pendaftaran, pencoblosan, hingga pelantikan. 

Baca Juga: Ini 6 Jurus Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi di Semester II 2023

Jadwal dan tahapan Pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023. 

Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah DPT Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya: 

Putaran 1 

- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024. 

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. 

- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022. 

- Penetapan peserta Pemilu: 14 Desember 2022. 

Baca Juga: Memasuki Semester Kedua, Saham Perbankan Masih Berpotensi Menguat

- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023. 

- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 

# Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023. 
# Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023. 
# Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023. 

- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024. 

- Masa tenang: 11-13 Februari 2024. 

- Pemungutan dan penghitungan suara: 

# Pemungutan suara: 14 Februari 2024. 
# Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024. 

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024. 

Baca Juga: Penyaluran Kredit Bank Kecil Diprediksi Masih Melambat

- Penetapan hasil Pemilu: 

# Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. 
# Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK. 

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 

# DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota. 
# DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. 
# Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024. 
# Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024. 

Jadwal Pemilu putaran kedua 

Jika ada putaran kedua, maka jadwal dan tahapan Pemilu 2024 berlanjut meliputi: 

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024. 

- Masa kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024. 

- Masa tenang: 23-25 Juni 2024. 

- Pemungutan suara: 26 Juni 2024. 

- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024. 

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024. 

Baca Juga: Tak Seoptimis Bank Besar, Laju Kredit Bank Kecil Diramal Masih Melambat

Cara cek DPT Pemilu 2024

Guna mengetahui apakah termasuk dalam DPT Pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman KPU. Berikut tata caranya: 

- Buka situs cekdptonline.kpu.go.id. 
- Halaman akan menampilkan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024". 
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi WNI di luar negeri. 
- Kemudian, klik "Pencarian". 
- Jika sudah terdaftar, akan muncul data berupa nama, NIK, nomor kartu keluarga, serta tempat pemungutan suara (TPS). 
- Namun, jika tidak terdaftar, halaman akan menampilkan peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pemilu 2024 Akan Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Tahapannya"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Farid Firdaus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×