Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Seorang pengusaha kain tekstil pemilik merek Nakamichi bernama Andy Najanurdin melayangkan gugatan ganti kerugian atas pelanggaran hak merek miliknya di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terdaftar dengan perkara No.59/Pdt/sus.merek/2014/Pn.Niaga/Jkt.Pst pada 25 September 2014.
Dalam gugatan tersebut, Andy mengajukan gugatan ganti rugi kepada Harry Sucipto asal Jakarta, Janwar Tanamal Sucipto asal Jakarta, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny Setiadi Suwaji pemilik CV Pansurya dan Handoko asal Surabaya. Mereka berturut-turut sebagai tergugat I-V.
Kuasa hukum Andy, Ficky Fiher Achmad mengatakan kliennya merupakan pemilik merek Nakamichi yang sudah terdaftar dengan No.IDM000068148 untuk kelas-24 dengan jenis barang tekstil dan barang-barang tekstil di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun pada tahun 2011, Harry dengan tanpa izin memproduksi dan memasarkan merek dagang Nakamichi kepada toko-toko penjual kain dan pembeli langsung di seluruh Indonesia.
"Pada bulan Agustus 2013, klien kami baru menyadari terjadi kerugian dan konsumen mengeluh menurunnya kualitas produk merek dagang Nakamichi," ujarnya, Kamis (6/11).
Tak terima mereknya ditiru, Andy melaporkan Harry ke Asosiasi Pengusaha Tekstil (Aspetek) sebagai induk organisasi dimana Harry tercatat sebagai anggota. Dan Aspetek menemukan indikasi Harry bersama Janwar melakukan peniruan merek. Lalu Andy melaporkan Harry ke Kepolisian Tambora dan dinyatakan memenuhi unsur pidana.
PN Jakarta Barat pun menyatakan Harry terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Harry dinilai dengan sengaja menggunakan merek yang sama pada pokoknya milik pihak lain untuk diperdagangkan. Hal itu dijatuhkan dalam putusan perkara No.232/PID.Sus/2014/Pn.Jkt.Pst pada 2 Mei 2014. Harry juga dihukum pidana 3 bulan dan denda Rp 30 juta. "Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya
Sementara PT Sipatek Putri dan Dhanny turut membantu Harry dalam mendistribusikan produk tersebut. Dimana Sipatek memproduksi kain tekstil polos untuk selanjutnya memasang ban, label, dan stempel merek Nakamichi. Dan produk itu dijual Dhanny kepada Handoko. Akibat beredarnya produk palsu tersebut, Ficky bilang kliennya merugi karena mengalami penurunan omzer penjualan dan berkurangnya kepercayaan para konsumen.
Total kerugian materiil yang dialami Andy sebesar Rp 5,17 miliar. Sedangkan kerugian immateriil sebesar Rp 20 miliar. Hal itu berasal dari rusaknya reputasi merek Nakamichi akibat peniruan yang dilakukan para tergugat.
Sengketa ini telah memasuki sidang kedua dengan agenda penyerahan jawaban dari para tergugat. Namun dalam persidangan kuasa hukum para tergugat belum menyerahkan jawaban dan meminta waktu sepekan lagi. Kuasa hukum para tergugat ini pun enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi usai sidang. "Ngak ada komentar," ujar salah seorang kuasa hukum tergugat yang menolak menyebutkan namanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News