Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perusahaan produsen velg asal Malaysia bernama Excel RIM SDN BHD menggugat Komisi Banding Merek di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, Komisi Banding Merek menolak permohonan perusahaan asal Malaysia tersebut untuk mendaftarkan merek Excel Asia Takasago Rim milik Excel RIM.
Gugatan itu terdaftar dengan No. 57/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 18 September 2014.
Kuasa hukum Excel RIM Ronald Albet Napitupulu mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke Komisi Banding Merek lantaran permohonan kliennya mendaftarkan merek Excel Asia untuk melindungi jenis barang No.12 yakni Velg-Velg kendaraan bermotor ditolak Komisi Banding Merek dalam putusan No.11/KBM/HKI/2014 pada 6 Januari 2014.
"Komisi Banding Merek menolak pendaftaran tersebut dengan alasan merek Excel Asia memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek excellasiam dengan No IDM 00005 4333 milik pihak lain yang terdaftar lebih dulu," ujar Ronald seperti dikutip dalam berkas gugatannya yang diperoleh KONTAN, Selasa (4/11).
Ronald bilang, kliennya sempat mengajukan banding pada 25 Juli 2013, namun hasilnya pada 6 Januari 2014, Komisi Banding Merek menolak permohonan banding merek tersebut. Ronald bilang penolakan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, merek Excel Asia milik kliennya adalah merek terkenal dan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek excellasiam milik pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu.
Menurut Ronald, sejak tahun 2003, kliennya sudah memakai nama produk velg kendaraan roda dua di sejumlah negara, seperti Jepang, Amerika Serikat, Eropa dan Asia. Selain itu, merek Excel Asia juga dipadu dengan kata Takasago seperti Takasago Excel sesuai dengan nama perusahaan Induknya di Jepang yakni RK Excel Co. Ltd.
Merek Excel Asia berbeda dengan excellasiam. Pada kedua merek tersebut terdapat perbedaan pada bunyi ucapan dan huruf dan perbedaan fonetik. Selain itu, juga dalam bentuk visual, keduanya berbeda. Baik itu dalam cara penempatan huruf dan kombinasi unsur-unsur warnanya. Excel Asia didominasi warna hitam dan putih. Sementara merek excellasiam didominasi kesatuan warga kuning dengan dasar warna putih.
Karena itu sudah seharusnya, imbuh Ronald, majelis hakim PN Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Excel Asia. Ronald memohon agar pengadilan memerintahkan Direktorat Merek menerima dan mempublikasikan pendaftaran merek kliennya dalam daftar umum mereka.
Sementara itu kuasa hukum Komisi Banding Merek Made Yuda Yudistira bahwa pihaknya tetap berpegang pada putusan Komisi Banding Merek yang menolak permohonan Excel Asia didaftarkan sebagai merek karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu yakni Excellasiam. "Kami memohon agar majelis hakim menolak gugatan penggugat," ujarnya.
Perkara ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/10). Pekan depan majelis hakim memerintahkan kedua pihak menyerahkan kesimpulan dan pada persidangan selanjutnya akan dibacakan putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News