kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.764   96,00   0,57%
  • IDX 6.736   13,42   0,20%
  • KOMPAS100 972   3,46   0,36%
  • LQ45 756   1,97   0,26%
  • ISSI 214   0,97   0,46%
  • IDX30 392   0,71   0,18%
  • IDXHIDIV20 469   -1,48   -0,32%
  • IDX80 110   0,53   0,48%
  • IDXV30 115   -0,31   -0,27%
  • IDXQ30 128   -0,12   -0,09%

Perebutan merek aki mobil GS berlanjut ke MA


Jumat, 17 Oktober 2014 / 16:42 WIB
Perebutan merek aki mobil GS berlanjut ke MA
ILUSTRASI. 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi hingga SMSg. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sengketa perebutan produk aki mobil merek GS berlanjut di Mahkamah Agung. Perusahaan produsen aki mobil asal Jepang, GS Yuasa Corporation pemilik merek GS Yuasa tidak terima putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatannya membatalkan produk aki mobil serupa merek GS Garuda Sakti milik pengusaha lokal bernama Yudhi Tanto.

Kuasa hukum GS Yuasa Juliane Sari Manurung mengatakan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan itu ke MA lewat PN Jakarta Pusat. Pendaftaran permohonan kasasi tersebut diajukan pada hari Kamis (16/10). "Dalam waktu dekat kami akan mengajukan memori kasasinya juga, tapi Kamis kemarin kamu sudah mendaftarkan kasasi," ujar Juliane kepada KONTAN, Jumat (16/10).

Juliane menerangkan, merek GS telah digunakan selama 100 tahun di seluruh dunia, dan merek apa pun yang membonceng ketenaran merek yang terkenal wajib dicegah untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun jasa. Ia bilang, kliennya, merupakan pihak yang pertama kali menggunakan kemasan yang khusus setidaknya sejak tahun 2003, dan kemiripan dalam desain kemasan bukanlah suatu kebetulan semata. 

Menurut Juliane, merek yang mirip dapat mengakibatkan kebingungan di pasaran. Apalagi keadaan ekonomi Indonesia yang saat ini masih berkembang, sehingga hal ini dapat menjadi masalah yang tidak dapat dibiarkan terjadi. Karena itu, Juliane menegaskan, pemilihan huruf untuk merek GS milik Garuda Sakti, dilakukan dengan itikad tidak baik. 

Karena itu, GS Yuasa khawatir tindakan itu  membuat konsumen akan mengalami kebingungan. Apagi gambar bungkusan keduanya hampir mirip dalam bentuk huruf, GS dengan huruf kapital, warnanya dominan di kotaknya adalah biru, termasuk di huruf kapital GS.

Juliane menambahkan bahwa klien mereka tidak menyetujui putusan yang dijatuhkan, karena itulah, GS Yuasa mengajukan  kasasi. Apalagi, lanjut Juliane, GS Yuasa telah melakukan investasi yang signifikan di Indonesia dengan mempekerjakan lebih dari 3.000 pekerja Indonesia di pabrik mereka di daerah Sunter, Jakarta Utara dan Karawang. Perkara pengadilan dinilai penting untuk melindungi investasi ini. 

Pada 29 September 2014 lalu, PN Jakarta Pusat menolak permohonan GS Yuasa untuk membatalkan lima nomor pendaftatan merek GS Garuda Sakti yakni IDM000026703, IDM000174207, IDM000174208, IDM000174209 dan IDM000174210 milik Yudhi. Majelis hakim menilai kedua merek aki kendaraan tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Dan pendaftaran merek Yudhi tidak atas itikad tidak baik,

Kuasa hukum Yudhi, Wawan Setiawan mengatakan pihaknya menghargai upaya GS Yuasa mengajukan kasasi. Soalnya, pengajuan kasasi atau keberatan atas putusan merupakan hak para pihak yang berperkara, Namun, Wawan bilang secara fakta persidangan, kedua produk aki mobil tersebut yakni GS Yuasa dan GS Garuda Sakti milik kliennya berbeda. Dengan alasan itu, ia optimis akan menghadapi upaya kasasi tersebut.

"Saya akan pelajari nanti memori kasasi mereka dan kami siap mengajukan kontrak memori,"  ujar Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×