kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.765   92,00   0,55%
  • IDX 6.749   26,11   0,39%
  • KOMPAS100 973   5,13   0,53%
  • LQ45 757   3,47   0,46%
  • ISSI 214   1,25   0,59%
  • IDX30 393   1,62   0,42%
  • IDXHIDIV20 470   -0,32   -0,07%
  • IDX80 110   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   -0,27   -0,24%
  • IDXQ30 129   0,23   0,18%

Gugatan Yamato ke merek Yamaru, gagal


Kamis, 30 Oktober 2014 / 16:59 WIB
Gugatan Yamato ke merek Yamaru, gagal
ILUSTRASI. Informasi cara membersihkan noda tinta di baju bisa pakai garam hingga pasta gigi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Upaya perusahaan mesin jahit asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.Co,.Ltd pemilik merek Yamato untuk membatalkan pendaftaran merek Yamaru milik pengusaha lokal bernama Shintawati asal Jakarta akhirnya kandas. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai kedua merek tersebut tidak memiliki persamaan pada pokoknya seperti dituding Yamato.

Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir dalam amar putusannya mengatakan setelah majelis hakim membandingkan antara merek penggugat yakni Yamato dengan merek tergugat Yamaru, ternyata keduanya mempunyai daya pembeda yang sangat nyata, khususnya pada dua huruf terakhir. Karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa kedua merek bila diperbandingkan mempunyai huruf yang secara nyata berbeda.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," Tutur Jamalauddin seperti dikutip dari amar putudaanbyang dibacakan 13 Oktober 2014.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa pendaftaran merek Yamaru tidak dilandasi atas itikad tidak baik. Soalnya, pada saat pendaftaran di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Yamaru telah melewati semua proses pemeriksaan formalitas dan substansi sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian majelis hakim menilai pendaftaran merek Yamaru didasarkan atas itikad baik.

Kuasa Hukum Yamato, Budianto mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pertimbangan majelis hakim menolak gugatan kliennya. Soalnya pada saat putusan, pihaknya tidak menghadiri persidangan. Namun ia mengatakan sikap hukum yang akan ditempuh masih menunggu putusan diterima dan keputusan dari Yamato. "Jadi belum tahu apakah akan kasasi atau tidak. Tergantung klien," ujarnya, Kamis (30/10).

Sementara itu, KONTAN belum berhasil menghubungi dan meminta tanggapan Shintawati terkait putusan  yang memenangkan merek miliknya tersebut.

Sebelumnya, Yamato mengajukan pembatalan merek Yamaru dengan nomor pendaftaran IDM000294747 dengan kelas 07 seperti mesin-mesin perkakas, motor-motor, kopeling-kopeling dan ban-ban mesin milik  Shintawati. Yamato juga menyeret Direktorat Merek sebagai tergugat dua.

Yamato menuding merek Yamaru memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato. Baik itu dalam ucapan kata, dan suara dapat menimbulkan kesan pada publik seakan-akan merek Yamaru berasal dari Yamato Sewing atau setidaknya memiliki hubungan erat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×