kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Wajibkan Tes PCR Lagi untuk Kegiatan VVIP dan Kegiatan Massal


Selasa, 21 Juni 2022 / 20:34 WIB
Pemerintah Wajibkan Tes PCR Lagi untuk Kegiatan VVIP dan Kegiatan Massal
ILUSTRASI. Pemerintah Wajibkan Tes PCR Lagi untuk Kegiatan VVIP dan Kegiatan Massal


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan ada kenaikan kasus sebanyak sebanyak 7.587 di minggu ini.

Untuk itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, Satgas Covid-19 telah melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No.22 tahun 2022.

“Per Selasa (21/6) atas kesepakatan kementerian/ lembaga maka satgas Covid 19 merilis dan memberlakukan secara efektif SE No. 22 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar,” kata Wiku dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Selasa (21/6).

Dia menjelaskan, SE Satgas No.22 tahun 2022 akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 dalam waktu dan lokasi yang sama, baik di dalam ruangan maupun luar ruangan.

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lokal yang dihadiri lintas provinsi/ kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral.

Baca Juga: IDI Menyarankan Aturan PCR Negatif Bagi Pelaku Perjalanan Diberlakukan Lagi

Melalui surat tersebut pihaknya menetapkan beberapa aturan dalam melaksanakan kegiatan berskala besar, diantaranya wajib vaksinasi dosis kedua pada partisipan usia 6-17 tahun. Sementara pada usia >18 wajib vaksinasi booster.

“Selanjutnya wajib diberlakukan screening spesifik sesuai keterlibatan jenis partisipan,” tambah Wiku.

Pertama, untuk kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib mensyaratkan penunjukan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Kedua, kegiatan multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memberlakukan prosedur pemeriksaan gejala Covid-19 seperti antigen pada partisipan.

Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid 19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

Baca Juga: Beijing Alami Wabah Covid-19 yang Eksplosif, Terkait dengan Sebuah Bar

“Selanjutnya jika ada seseorang yang tidak lolos screening maka wajib dites Covid lanjutan ditempat,” tegas dia.

Sementara terkait dengan mekanisme perizinan kegiatan, penyelenggara kegiatan wajib mendapatkan rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari satgas Covid-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri.

“Untuk memastikan, rekomendasi satgas Covid-19 di pusat didasarkan dari pemeriksaan secara langsung oleh BPBD, Dinkes dan Polda setempat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×