kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Menkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Prioritas Kelola Tambang


Rabu, 15 Juli 2026 / 16:26 WIB
Menkop Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Prioritas Kelola Tambang
ILUSTRASI. Menteri Koperasi tegaskan Kopdes Merah Putih bukan prioritas kelola tambang. Koperasi eksisting lebih diutamakan karena kapasitasnya.  (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menegaskan peluang koperasi untuk mengelola usaha pertambangan tidak ditujukan secara khusus kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Menurut Ferry, Kementerian Koperasi tidak hanya membina Kopdes Merah Putih, tetapi juga koperasi-koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha.

"Yang tambang, yang mengelola sawit itu tidak harus koperasi desa. Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya mengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan," ujar Ferry usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: 15.845 Koperasi Merah Putih Rampung Dibangun, DPR Minta Kemenkop Genjot Operasional

Saat ditanya apakah Kopdes Merah Putih juga dapat mengelola tambang, Ferry mengatakan hal tersebut tetap dimungkinkan. Namun, menurutnya, usaha pertambangan lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang telah memiliki kapasitas dan skala usaha yang memadai.

"Bisa aja. Tapi sebaiknya memang koperasi, tidak hanya koperasi desa, karena size-nya kan besar," katanya.

Ferry menjelaskan, ketentuan mengenai koperasi yang dapat mengelola tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Kalau di Undang-Undang Minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Koperasi juga telah menjalin kerja sama dengan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola kebun plasma sawit melalui badan usaha koperasi.

Baca Juga: Bocoran dari DPR: Investor PFII Bakal Dikenai Pajak 0% hingga 50 Tahun

Menurut Ferry, koperasi merupakan badan usaha yang memiliki kedudukan setara dengan perseroan terbatas (PT) maupun badan usaha milik negara (BUMN), sehingga dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha, termasuk memiliki pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO).

Meski demikian, Ferry menegaskan usaha pertambangan maupun perkebunan berskala besar lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang sudah eksisting, bukan menjadi fokus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×