kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tidak Berencana Naikkan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan


Minggu, 23 Juni 2024 / 17:10 WIB
Pemerintah Tidak Berencana Naikkan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengerek tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah belum memiliki rencana untuk mengerek tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan, meski pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah belum berencana menaikkan tarif PPh orang pribadi lantaran bisa memberatkan masyarakat.

"Tentu pemerintah perlu hati-hati. Meskipun kita ada target menaikkan tax ratio, tetapi jangan sampai ini memberatkan masyarakat," ujar Deni dalam acara Sosialisasi Peran Pembiayaan APBN dan Edukasi Literasi Investasi SBN Ritel seri SBR013, Jumat (21/6).

Deni menjelaskan, pemerintah akan mendorong kegiatan ekonomi pada masyarakat ketimbang pemerintah mengerek tarif PPh orang pribadi.

"Supaya tarifnya tetap, tapi penghasilan menjadi naik. Caranya adalah ekonominya harus semakin membesar," katanya.

Baca Juga: Tambal Defisit APBN 2025, Pemerintah Buka Opsi Genjot Setoran PNBP

Deni bilang, tarif pajak penghasilan di Indonesia masih lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara Eropa.

"Kalau bapak ibu (bertanya), kok pemerintah pajakin terus? Dibanding negara lain, kita lebih kecil pajaknya. Di negara Eropa itu bisa lebih dari 50% penghasilan dipakai untuk bayar pajak. Jadi kita masih kecil," jelas Deni.

Asal tahu saja, pemerintah telah menetapkan tarif PPh 21 dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif pemotongan PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh menggunakan tarif pajak progresif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak.

Sebelumnya, penghasilan yang dikenakan pajak mulai dari Rp 50 juta setahun dengan tarif pajak progresif PPh 21 mulai dari 5% hingga 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dalam UU PPh 36/2008.

Lalu dilakukan perubahan lapisan penghasilan kena pajak mulai dari Rp 60 juta setahun dengan tarif progresifnya 5% hingga 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar melalui UU HPP Nomor 7/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×