Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membuat kebijakan untuk mengembangkan dan mengatur pelaku ekonomi digital. Namun, pemerintah masih mengalami kendala dalam mengumpulkan data jenis usaha pelaku ekonomi digital di dalam negeri.
Direktur Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Leonardo Teguh Sambodo menyebut proses pendataan dan pemetaan jenis-jenis usaha digital tidak mudah.
Baca Juga: Setebal 23 halaman, ini isi lengkap dari pidato APBN 2020 Presiden Jokowi
Sebab, pelaku usaha yang sukarela menyerahkan datanya, sangat minim.
"Kami ingin mengumpulkan data selengkap-lengkapnya, tapi partisipasi e-commerce masih rendah meski BPS sudah kerja sama dengan asosiasi," kata Leonardo, Kamis (15/8).
Pemerintah ingin, setelah proses identifikasi dan pengumpulan data lengkap, maka akan mudah mendefinisikan jenis usaha di ekonomi digital.
Dengan begitu, langkah pemerintah dalam membuat kebijakan pendukung maupun regulasi pengawasan industri ekonomi digital bisa lebih mulus.
Baca Juga: Emas digital menjadi alternatif baru dalam investasi emas
Pemerintah belum bisa memastikan kapan roadmap untuk e-commerce dan ekonomi digital rampung. Karena itu hingga kini belum ada hitungan porsi ekonomi digital terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun Google dan Temasek, memperkirakan potensi ekonomi digital Indonesia 3,1% dari PDB atau US$ 3,6 miliar pada 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News