kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.827   -78,00   -0,46%
  • IDX 8.384   112,28   1,36%
  • KOMPAS100 1.180   15,84   1,36%
  • LQ45 845   9,68   1,16%
  • ISSI 299   4,14   1,40%
  • IDX30 443   6,23   1,43%
  • IDXHIDIV20 527   5,07   0,97%
  • IDX80 131   1,59   1,23%
  • IDXV30 144   0,80   0,56%
  • IDXQ30 142   1,70   1,21%

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk dari AS


Senin, 23 Februari 2026 / 11:43 WIB
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk dari AS
ILUSTRASI. Pelayanan sertifikasi halal di kantor BPJPH (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberlakuan wajib sertifikasi halal tetap berlaku bagi seluruh produk impor asal Amerika Serikat (AS).

Hal ini merespons implementasi perjanjian perdagangan timbal balik atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru-baru ini disepakati antara kedua negara.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan atau pengecualian bagi produk AS terkait aturan halal.

Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi hak konsumen di dalam negeri.

Baca Juga: Kontroversi Pelonggaran Sertifikasi Halal: Tertulis dalam ART, Tapi Dibantah Istana

"Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Tak hanya sektor pangan, produk non-makanan seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap tunduk pada aturan ketat.

Haryo menyebut, produk manufaktur asal AS wajib mengikuti kaidah standar mutu keamanan, good manufacturing practice, serta informasi detail kandungan produk.

Tujuannya, agar konsumen di Indonesia mendapatkan transparansi atas produk yang mereka gunakan alias melindungi konsumen dalam negeri.

Lebih lanjut, Haryo menambahkan, guna mempermudah aliran perdagangan kedua negara, pemerintah mengoptimalkan kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.

Baca Juga: Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal

"Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," pungkasnya.

Selanjutnya: Kesepakatan Dagang, Indonesia Bakal Impor Jagung hingga Alkohol dari AS

Menarik Dibaca: Promo Payday Starbucks & Chatime Tebar Diskon Spesial hingga Bundling Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×