kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah tegaskan pendidikan bersifat nirlaba


Kamis, 14 Oktober 2010 / 00:43 WIB
Pemerintah tegaskan pendidikan bersifat nirlaba
ILUSTRASI. Pekerja Beraktivitas Pada Pembangunan Gedung


Reporter: Martina Prianti | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, rupanya, memilih tunduk kepada putusan Mahkamah Konstitusi soal badan hukum pendidikan (BHP).

Mengingatkan saja, pada 31 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Nomor 9/2009 tentang BHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena itulah, peraturan pemerintah atau PP soal BHP yang diterbitkan pemerintah, yakni PP Nomor 17/2010, juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 66/2010 sebagai revisi PP 17/2010. Salinan PP yang KONTAN kutip dari situs Sekretariat Negara menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan bersifat nirlaba. Secara rinci, hal itu diatur dalam Pasal 49 PP 66/2010.

Ayat satu pasal 49 PP 66/2010 menyebutkan, setidaknya ada lima prinsip yang harus diikuti dalam pengelolaan pendidikan, yaitu:

(a) nirlaba, yaitu prinsip bahwa tujuan utama kegiatan pendidikan bukan untuk mencari keuntungan. Sehingga, seluruh sisa lebih hasil kegiatan pendidikan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.

(b) akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen penyelenggara pendidikan untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan sesuai peraturan yang berlaku.

(c) penjaminan mutu. Intinya kegiatan sistemik penyelenggara pendidikan harus memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan secara berkelanjutan

(d) transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan penyelenggara pendidikan untuk menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan.

(e) akses berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon peserta didik dan peserta didik tanpa pengecualian.

Sebelumnya, PP 17/2010 tidak mencantumkan lima prinsip dalam hal pengelolaan pendidikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×