kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Presiden Beri Tenggat Waktu Kemendiknas Dua Minggu Rancang Pengganti UU BHP


Selasa, 13 April 2010 / 11:00 WIB
Presiden Beri Tenggat Waktu Kemendiknas Dua Minggu Rancang Pengganti UU BHP


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) segera merancang peraturan baru guna mengisi kekosongan hukum paska pembatalan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri memberi tenggat waktu selama dua minggu bagi Kemendiknas untuk mengisi kekosongan hukum itu.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, Presiden meminta Kemendiknas melakukan exercise agar tidak ada kekosongan hukum paska pembatalan UU BHP. Menurut Nuh, untuk menutup kevakuman itu pihaknya sedang mengkaji beberapa alternatif peratuan.

Pertama, membentuk UU baru pengganti UU BHP. Kedua, mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Ketiga,membentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru sehngga bisa mengganti PP yang sudah dibatalkan oleh PP 17 tahun 2010 yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keempat, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).

"Presiden memberikan tugas paling lama dua minggu harus bisa segera mengambil keputusan," ujar Mohammad Nuh usai rapat terbatas tentang Badan Hukum Pendidikan di Istana Kepresidenan, Senin (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×