kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Presiden Beri Tenggat Waktu Kemendiknas Dua Minggu Rancang Pengganti UU BHP


Selasa, 13 April 2010 / 11:00 WIB
Presiden Beri Tenggat Waktu Kemendiknas Dua Minggu Rancang Pengganti UU BHP


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) segera merancang peraturan baru guna mengisi kekosongan hukum paska pembatalan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri memberi tenggat waktu selama dua minggu bagi Kemendiknas untuk mengisi kekosongan hukum itu.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, Presiden meminta Kemendiknas melakukan exercise agar tidak ada kekosongan hukum paska pembatalan UU BHP. Menurut Nuh, untuk menutup kevakuman itu pihaknya sedang mengkaji beberapa alternatif peratuan.

Pertama, membentuk UU baru pengganti UU BHP. Kedua, mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Ketiga,membentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru sehngga bisa mengganti PP yang sudah dibatalkan oleh PP 17 tahun 2010 yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keempat, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).

"Presiden memberikan tugas paling lama dua minggu harus bisa segera mengambil keputusan," ujar Mohammad Nuh usai rapat terbatas tentang Badan Hukum Pendidikan di Istana Kepresidenan, Senin (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×