kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.736   28,00   0,16%
  • IDX 6.497   -28,47   -0,44%
  • KOMPAS100 847   -2,11   -0,25%
  • LQ45 641   -3,69   -0,57%
  • ISSI 229   0,24   0,11%
  • IDX30 358   -2,27   -0,63%
  • IDXHIDIV20 435   -1,61   -0,37%
  • IDX80 97   -0,35   -0,36%
  • IDXV30 121   0,01   0,00%
  • IDXQ30 113   -0,74   -0,65%

Presiden Beri Tenggat Waktu Kemendiknas Dua Minggu Rancang Pengganti UU BHP


Selasa, 13 April 2010 / 11:00 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) segera merancang peraturan baru guna mengisi kekosongan hukum paska pembatalan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri memberi tenggat waktu selama dua minggu bagi Kemendiknas untuk mengisi kekosongan hukum itu.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, Presiden meminta Kemendiknas melakukan exercise agar tidak ada kekosongan hukum paska pembatalan UU BHP. Menurut Nuh, untuk menutup kevakuman itu pihaknya sedang mengkaji beberapa alternatif peratuan.

Pertama, membentuk UU baru pengganti UU BHP. Kedua, mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Ketiga,membentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru sehngga bisa mengganti PP yang sudah dibatalkan oleh PP 17 tahun 2010 yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keempat, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).

"Presiden memberikan tugas paling lama dua minggu harus bisa segera mengambil keputusan," ujar Mohammad Nuh usai rapat terbatas tentang Badan Hukum Pendidikan di Istana Kepresidenan, Senin (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×