kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Presiden Beri Tenggat Waktu Kemendiknas Dua Minggu Rancang Pengganti UU BHP


Selasa, 13 April 2010 / 11:00 WIB
Presiden Beri Tenggat Waktu Kemendiknas Dua Minggu Rancang Pengganti UU BHP


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) segera merancang peraturan baru guna mengisi kekosongan hukum paska pembatalan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri memberi tenggat waktu selama dua minggu bagi Kemendiknas untuk mengisi kekosongan hukum itu.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh mengatakan, Presiden meminta Kemendiknas melakukan exercise agar tidak ada kekosongan hukum paska pembatalan UU BHP. Menurut Nuh, untuk menutup kevakuman itu pihaknya sedang mengkaji beberapa alternatif peratuan.

Pertama, membentuk UU baru pengganti UU BHP. Kedua, mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Ketiga,membentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru sehngga bisa mengganti PP yang sudah dibatalkan oleh PP 17 tahun 2010 yang merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keempat, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).

"Presiden memberikan tugas paling lama dua minggu harus bisa segera mengambil keputusan," ujar Mohammad Nuh usai rapat terbatas tentang Badan Hukum Pendidikan di Istana Kepresidenan, Senin (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×