kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Pembatalan UU BHP Tidak Berdampak Bagi PTN dan PT BHMN


Kamis, 08 April 2010 / 13:18 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah menjamin pembatalan Undang-Undang (UU) No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) tidak berpengaruh pada perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTN badan hukum milik negara (BHMN). Sebab, pembentukan keduanya tidak mengacu pada UU Badan Hukum Pendidikan.

Pendiriannya mengacu pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisidiknas). "Jadi, PTN dan PT BHMN yang sekarang ada dan punya PP masing-masing tidak mencantolkan pada BHP, karena waktu itu UU BHP belum ada," ujar Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Istana Wakil Presiden, Kamis (8/4).

Karena itu, kata Nuh, pengelolaan PTN dan PT BHMN itu murni bisnis di dalam pemerintahan. "Kelihatannya complicated, tapi setelah kita petakan struktur anatominya, bagi yang existing masih tetap aman," imbuh Nuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×