kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.732   24,00   0,14%
  • IDX 6.494   -31,92   -0,49%
  • KOMPAS100 847   -2,65   -0,31%
  • LQ45 641   -3,84   -0,60%
  • ISSI 229   0,15   0,06%
  • IDX30 358   -2,32   -0,65%
  • IDXHIDIV20 435   -1,38   -0,32%
  • IDX80 97   -0,40   -0,42%
  • IDXV30 121   0,07   0,06%
  • IDXQ30 113   -0,73   -0,64%

Pembatalan UU BHP Tidak Berdampak Bagi PTN dan PT BHMN


Kamis, 08 April 2010 / 13:18 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah menjamin pembatalan Undang-Undang (UU) No. 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) tidak berpengaruh pada perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTN badan hukum milik negara (BHMN). Sebab, pembentukan keduanya tidak mengacu pada UU Badan Hukum Pendidikan.

Pendiriannya mengacu pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisidiknas). "Jadi, PTN dan PT BHMN yang sekarang ada dan punya PP masing-masing tidak mencantolkan pada BHP, karena waktu itu UU BHP belum ada," ujar Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Istana Wakil Presiden, Kamis (8/4).

Karena itu, kata Nuh, pengelolaan PTN dan PT BHMN itu murni bisnis di dalam pemerintahan. "Kelihatannya complicated, tapi setelah kita petakan struktur anatominya, bagi yang existing masih tetap aman," imbuh Nuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×