kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hanya Universitas Pertahanan Terkena Dampak Pembatalan UU BHP


Kamis, 08 April 2010 / 13:20 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh mengatakan pembatalan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) itu berdampak pada Universitas Pertahanan, yang dikelola pemerintah. Sebab, hanya pembentukan Universitas Pertahanan yang mengacu pada UU BHP.

Pembentukan universitas itu mengacu pada PP nomor 38 tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia. Nah, dalam bagian konsiderans PP tersebut mencantumkan UU BHP sebagai salah satu dasar pembentukannya. "Jadi itu yang bisa didrop," ujar Nuh di Istana Wakil Presiden, Kamis (8/4)

Karena itu, kata Nuh, Presiden sudah meminta kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk segera menyelesaikan persoalan yang melanda Universitas Pertahanan pascapembatalan UU BHP itu. "Rencananya, Senin pekan depan akan digelar rapat terbatas untuk membahasn pembatalan UU BHP itu," kata Nuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×