kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Hanya Universitas Pertahanan Terkena Dampak Pembatalan UU BHP


Kamis, 08 April 2010 / 13:20 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Menteri Pendidikan Nasional, Mohammad Nuh mengatakan pembatalan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) itu berdampak pada Universitas Pertahanan, yang dikelola pemerintah. Sebab, hanya pembentukan Universitas Pertahanan yang mengacu pada UU BHP.

Pembentukan universitas itu mengacu pada PP nomor 38 tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia. Nah, dalam bagian konsiderans PP tersebut mencantumkan UU BHP sebagai salah satu dasar pembentukannya. "Jadi itu yang bisa didrop," ujar Nuh di Istana Wakil Presiden, Kamis (8/4)

Karena itu, kata Nuh, Presiden sudah meminta kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk segera menyelesaikan persoalan yang melanda Universitas Pertahanan pascapembatalan UU BHP itu. "Rencananya, Senin pekan depan akan digelar rapat terbatas untuk membahasn pembatalan UU BHP itu," kata Nuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×