kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Pembatalan UU BHP Menyulitkan Pemda Kelola Pendidikan Tinggi


Selasa, 13 April 2010 / 11:10 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mendiknas M Nuh mengatakan sebenarnya pembatalan UU BHP memiliki sejumlah dampak.

Pertama, persoalan pendirian SD, SMP, dan SMA serta perguruan tinggi oleh yayasan yang semestinya bisa dengan UU BHP melalui pendirian badan hukum pendidikan masyarakat (BHPM).

Kedua, pembentukan badan hukum pendidikan pemerintah (BHPP) terhadap 98 lembaga pendidikan kesehatan yang sudah mendapat izin Kementerian Kesehatan dan dikelola Pemda tidak bisa dilakukan. "Tadinya mau diselesaikan dengan UU BHP karena Pemda hanya boleh mengelola pendidikan dasar dan menengah," kata Nuh usai rapat terbatas tentang Badan Hukum Pendidikan di Istana Kepresidenan, Senin (12/4).

Ketiga, beberapa perguruan tinggi di Merauke, Bangka Belitung, dan Batam tidak bisa dijadikan BHPP lantaran pembatalan UU BHP.

Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Soemantri menambahkan persoalannya adalah setelah putusan MK itu dikeluarkan ternyata memang banyak hal yang harus disesuaikan. "Karena itu, kami penyelenggara membutuhkan payung hukum untuk bisa melaksanakan kegiatan akademik," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×