kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Tawarkan Sejumlah Insentif untuk Investor IKN, Begini Respons Pengusaha


Senin, 23 Januari 2023 / 17:40 WIB
Pemerintah Tawarkan Sejumlah Insentif untuk Investor IKN, Begini Respons Pengusaha
ILUSTRASI. Pembangunan rumah susun (Rusun) untuk hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pemerintah Tawarkan Sejumlah Insentif untuk Investor IKN, Begini Respons Pengusaha.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan ragam insentif pajak untuk menarik perhatian investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik KADIN Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan, komitmen pemerintah untuk menyiapkan insentif pajak tersebut sudah sangat baik. 

Akan tetapi, menurutnya komitmen tersebut harus terus berlanjut, sehingga tidak ada perubahan aturan yang signifikan, apalagi aturan yang dapat merugikan pihak investor di kemudian hari. 

Baca Juga: Pemerintah akan Berikan Insentif Pajak untuk Financial Center IKN, Apa Saja?

Chandra mengatakan, selain insentif fiskal, investor juga sangat berharap adanya konsistensi hukum atau aturan. Contohnya status kepemilikan tanah yang lebih pasti, perizinan yang mudah, lebih sederhana, dan tidak tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sebab hal-hal tersebut akan menjadi pertimbangan investor untuk berinvestasi di IKN,” tutur Chandra kepada Kontan.co.id, Senin (23/1).

Selain itu, hal utama yg dapat menarik investor adalah tersedianya sarana atau prasarana dan perencanaan ke depan yang baik. Selain kemudahan akses, rancang bangun objek vital seperti airport, pelabuhan, dan lainnya juga dipastikan sudah sesuai dengan standar keamanan bahkan pertahanan.

Lebih lanjut, insentif fiskal lainnya yang bisa diberikan menurutnya adalah pajak penghasilan khusus. Contohnya, bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dan menanamkan investasi di IKN dalam kurun waktu tertentu, misalkan 20 atau 30 tahun akan mendapatkan pembebasan pajak penghasilan.

Baca Juga: Insentif Pajak Belum Tentu Jadi Faktor Investor Menanamkan Modal di IKN

Untuk diketahui, insentif pajak yang rencananya akan diberikan pemerintah kepada investor antara lain tax holiday atas penanaman modal, tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction atas kegiatan-kegiatan tertentu, ketentuan kepabeanan dan cukai khusus, ketentuan perpajakan khusus untuk pusat keuangan (financial center), dan ketentuan PPN khusus.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susanton mengatakan, peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai pemberian insentif pajak di IKN akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan segera akan diterbitkan kepada publik.

"Minggu ini akan ada peraturan pemerintah (PP) baru yang secara khusus akan mengatur tentang insentif bagi kegiatan investasi di IKN," ujar Bambang dalam acara Update on Business Oppoturnities in IKN, dikutip Senin (23/1).

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Beragam Insentif Pajak Guna Menarik Investor di IKN

Ia menambahkan, selain menjalin kerjasama dengan para investor, IKN akan mendirikan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO), yakni PT Bina Karya. 

Nantinya, BUMO ini akan menjalin kerjasama langsung dengan investor. Menurutnya, investor lebih senang melakukan kerja sama secara business to business (B2B) dibandingkan business to government (B2G).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×