Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan membentuk lahan khusus pusat kegiatan keuangan alias financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merujuk dalam buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP), ada beberapa fasilitas fiskal yang akan ditawarkan pemerintah bagi perusahaan sektor keuangan yang akan beroperasi di Financial Center IKN.
Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk perbankan, asuransi dan keuangan syariah. Sementara tarif 3% dari net profit untuk cakupan kegiatan lainnya.
Baca Juga: Insentif Pajak Belum Tentu Jadi Faktor Investor Menanamkan Modal di IKN
Kedua, pembebasan withholding tax atas penghasilan investasi ke non-resident. Ketiga, pembebasan pengenaan pajak atas dividen yang dibayarkan, pajak atas bunga, royalti, biaya manajemen, biaya teknis, dan pajak sewa-menyewa, serta stamp duties.
Keempat, pembebasan PPh bagi warga negara asing (WNA) atas penghasilan yang berasal dari Financial Center. Sementara bagi WNI, fasilitas pembebasan PPh berlaku sampai dengan tahun 2032, dan setelahnya akan diberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50%.
Tidak hanya fasilitas fiskal, pemerintah juga menjanjikan fasilitas non fiskal Financial Center IKN berupa kemudahan pendaftaran berusaha diberikan K/L terkait, pemberian jaminan kerahasiaan data, serta dapat menyelenggarakan transaksi dalam mata uang asing.
Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Beragam Insentif Pajak Guna Menarik Investor di IKN
Adapun cakupan kegiatan financial center IKN meliputi perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, perdagangan komoditas internasional, leasing, pialang pasar keuangan, keuangan digital, perusahaan trust, perusahaan modal ventura, dan dana pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News