Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan beragam insentif pajak bagi investor yang akan berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Diyakini, pemberian insentif tersebut dapat menarik minat banyak investor sehingga dapat menanamkan modalnya di IKN.
Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono mengatakan, peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai pemberian insentif pajak di IKN akan ditandangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan segera akan diterbitkan kepada publik.
"Minggu ini akan ada peraturan pemerintah (PP) baru yang secara khusus akan mengatur tentang insentif bagi kegiatan investasi di IKN," ujar Bambang dalam acara Update on Business Oppoturnities in IKN, dikutip Senin (23/1).
Baca Juga: Emiten Besi dan Baja Incar Proyek IKN untuk Mendongkrak Kinerja di 2023
Bambang memaparkan, setidaknya ada enam ragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah tax holiday untuk penanaman modal.
Selain itu, ada juga insentif tax holiday atas relokasi kantor dan supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN.
Kemudian, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabenan dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus.
Ia menambahkan, selain menjalin kerjasama dengan para investor, IKN akan mendirikan Badan Usaha Milik Otorita (BUMO), yakni PT Bina Karya.
Nantinya, BUMO ini akan menjalin kerjasama langsung dengan investor. Menurutnya, investor lebih senang melakukan kerja sama secara business to business (B2B) dibandingkan business to government (B2G).
"Dari investor lebih nyaman dengan B2B daripada melakukan dengan pemerintah," tandasnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, tax holiday yang diperuntukkan bagi IKN direncanakan akan diberikan kepada investasi infrastruktur, layanan umum, bangkitan ekonomi, serta pendirian atau pemindahan kantor.
Selain itu, investor di IKN juga akan diberikan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, kegiatan pelatihan dan vokasi, serta sumbangan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Yustinus menyebut, superdeduction saat ini salah satunya diatur dalam PP 45/2019 Jo. PMK 128/2019 untuk kegiatan vokasi berupa praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran sebesar 200% beserta PMK 153/2020 untuk penelitian dan pengembangan tertentu sebesar 300%.
"Dua skema tersebut mau diterapkan juga untuk IKN. Perlu digarisbawahi, tidak ada pembedaan fasilitas antara penanaman modal asing maupun dalam negeri. Selama memenuhi kriteria, pasti dikasih. Jadi tak perlu menyulut api di negeri sendiri, lebih baik bersama-sama memajukan investasi," ujar Prastowo dalam unggahan di twitter pribadinya, dikutip Senin (23/1).
Baca Juga: Menhub Tinjau Lokasi Bakal Dermaga Wisata dan Bandara VVIP di IKN
Ia mengakui, pemberian tax holiday memang akan menimbulkan trade off antara potensi penerimaan dan tujuan-tujuan spesifik yang hendak dicapai, seperti menarik investasi. Namun, insentif pajak dinilai penting lantaran Indonesia harus bersaing dengan negara-negara lain yang memiliki kepentingan bersama untuk menarik arus modal.
Begitu pula dengan super tax deduction, Prastowo bilang insentif tersebut lazim diberikan pemerintah di suatu negara, sehingga masyarakat tidak perlu terheran-heran dengan kebijakan tersebut agar Indonesia tidak menjadi negara tertinggal dalam riset dan pendidikan.
"Setiap insentif akan dievaluasi efektivitas dan dampaknya. Ketika suatu insentif dinilai tak lagi efektif, maka pemerintah akan menghentikan pemberian insentif tersebut. Kita sudah sering melakukan ini karena perubahan model bisnis dan kondisi yang sangat dinamis," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News