kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tak pungut PPh perusahaan digital, begini kata pengamat


Minggu, 26 Januari 2020 / 15:46 WIB
Pemerintah tak pungut PPh perusahaan digital, begini kata pengamat
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sampai saat ini belum mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital asal luar negeri. Padahal perusahaan digital raksasa seperti Amazon, Spotify, Netflix, dan lain sebagainya sudah meningmati manfaat ekonomi dari masyarakat Indonesia.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan dalam tatanan baru konteks perpajakan internasional untuk perusahaan digital ke depan akan dikenakan PPh oleh negara di mana perusahaan tersebut memperoleh penghasilan. Ini tanpa melihat lagi apakah di negara sumber penghasilan perusahaan digital tersebut hadir secara fisik atau tidak. 

Baca Juga: Inggris akan terapkan pajak untuk produk digital, bagaimana dengan Indonesia?

“Jadi, isu yang berkembang sekarang ini di level global adalah tidak etis atau tidak bermoral jika suatu perusahaan digital tidak membayar pajak di negara di mana dia memperoleh penghasilan,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Minggu (26/1). 

Pemerintah saat ini belum berani menetapkan PPh untuk perusahaan digital. Alasannya masih mengunggu kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation Development (OECD). Namun demikian, pemerintah lebih tertarik menarik pajak pertambahan nilai (PPN) terlebih dahulu yang merupakan pajak dari uang pribadi masyarakat ketimbang PPh yang pada dasarnya pajak dari profitabilitas perusahaan digital.

Beleid tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan. Beleid ini mengatur soal pemajakan transaksi elektronik. Pemerintah akan menunjuk platform digital terkait sebagai penanggungjawab pemungut PPN. 

Darussalam menilai langkah pemerintah lebih bersifat terobosan administrasi dan tidak menjadi masalah bagi banyak negara dan komunitas pajak internasional. Sebab, berbeda dalam konteks PPh digital yang membutuhkan perubahan aturan main atas hak pemajakan serta alokasi laba yang lebih adil. 

Di sinilah kepentingan setiap negara muncul, utamanya dalam menjamin porsi pajak bagi tiap negara dalam koridor yang tidak mengancam kedaulatan fiskal masing-masing. 

Masalahnya, proposal yang diajukan oleh OECD terkait PPh digital dalam upaya menjamin konsensus juga tidak sepenuhnya disambut baik oleh tiap negara. “Pesimisme terwujudnya konsensus juga mendorong aksi sepihak dari berbagai negara dlm mengenakan PPh atas raksasa digital. Contohnya adalah yang diambil oleh Prancis dan Inggris,” kata Darussalam.

Dalam konteks ini, aksi sepihak tentu berpotensi mengundang aksi balasan. 
Yang teranyar, wacana perang tarif akan terjadi. Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan meningkatkan tarif impor atas mobil Inggris, bila negara tersebut menarik PPh atas perushaan digital AS pada 20 April 2020 mendatang.

DDTC mencatat bahwa hingga saat ini AS juga tidak memberikan posisi yang jelas atas proposal OECD, tapi lebih berpegang pada kepentingan nasional AS. Sebagai contoh, ini terlihat dari skema Base Erosion Anti Tax Abuse yaitu kewajiban pajak minimum bagi perusahaan, multinasional AS dalam rangka mencegah penggerusan basis pajak. 

Baca Juga: Macron dan Trump sepakat bekerjasama menghindari kenaikan tarif pajak digital

Untuk konteks Indonesia, Darussalam memahami persoalan ini tidak hanya soal teknis mengejar PPh digital tapi juga interaksi kepentingan politik antarnegara. “Dewasa ini politik AS lebih berdiri di atas kepentingan nasional dan bukan berorientasi pada tataran global yang lebih adil,” ujarnya. 

Namun demikian, Darussalam mengimbau Indonesia pada dasarnya tidak perlu ragu untuk menarik PPh atas perusahaan digital. Karenanya tren kesepakatan global juga lebih berpihak bagi negara-negara pasar. 

“Indonesia perlu menyuarakan suara negara pasar dan negara berkembang agar konsensus cepat tercapai dan tetap berpihak bagi alokasi hak pemajakan serta alokasi laba yang lebih adil,” tegas Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×