kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Pemerintah tak pungut PPh perusahaan digital, begini kata pengamat


Minggu, 26 Januari 2020 / 15:46 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Masalahnya, proposal yang diajukan oleh OECD terkait PPh digital dalam upaya menjamin konsensus juga tidak sepenuhnya disambut baik oleh tiap negara. “Pesimisme terwujudnya konsensus juga mendorong aksi sepihak dari berbagai negara dlm mengenakan PPh atas raksasa digital. Contohnya adalah yang diambil oleh Prancis dan Inggris,” kata Darussalam.

Dalam konteks ini, aksi sepihak tentu berpotensi mengundang aksi balasan. 
Yang teranyar, wacana perang tarif akan terjadi. Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan meningkatkan tarif impor atas mobil Inggris, bila negara tersebut menarik PPh atas perushaan digital AS pada 20 April 2020 mendatang.

DDTC mencatat bahwa hingga saat ini AS juga tidak memberikan posisi yang jelas atas proposal OECD, tapi lebih berpegang pada kepentingan nasional AS. Sebagai contoh, ini terlihat dari skema Base Erosion Anti Tax Abuse yaitu kewajiban pajak minimum bagi perusahaan, multinasional AS dalam rangka mencegah penggerusan basis pajak. 

Baca Juga: Macron dan Trump sepakat bekerjasama menghindari kenaikan tarif pajak digital

Untuk konteks Indonesia, Darussalam memahami persoalan ini tidak hanya soal teknis mengejar PPh digital tapi juga interaksi kepentingan politik antarnegara. “Dewasa ini politik AS lebih berdiri di atas kepentingan nasional dan bukan berorientasi pada tataran global yang lebih adil,” ujarnya. 

Namun demikian, Darussalam mengimbau Indonesia pada dasarnya tidak perlu ragu untuk menarik PPh atas perusahaan digital. Karenanya tren kesepakatan global juga lebih berpihak bagi negara-negara pasar. 

“Indonesia perlu menyuarakan suara negara pasar dan negara berkembang agar konsensus cepat tercapai dan tetap berpihak bagi alokasi hak pemajakan serta alokasi laba yang lebih adil,” tegas Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×