kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Tak Akan Perpanjang Sunset Policy


Kamis, 26 Februari 2009 / 07:52 WIB
Pemerintah Tak Akan Perpanjang Sunset Policy


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Wajib pajak (WP) yang berharap pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy tampaknya harus gigit jari.

Pasalnya, pemerintah dan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja (Raker) mengenai pandangan fraksi DPR atas penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 untuk revisi UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) telah menyepakati kebijakan tersebut. Di mana dalam Perpu 5/2009 disebutkan sunset policy hanya berjalan sampai akhir Februari 2009.

Dari raker tersebut dapat disimpulkan, delapan dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui Perpu yang diterbitkan pemerintah akhir tahun lalu. Adapun fraksi yang dimaksud adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), dan Partai Bintang Reformasi (FPBR) menyetujui.

Atau dengan kata lain, hanya dua fraksi yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang belum menyatakan sikap mini fraksinya atas perpanjangan. "FPKS menganggap masih ada yang perlu di klarifikasi makanya kami akan menyampaikan sikap fraksi dalam rapat paripurna," ujar Juru Bicara FPKS Rama Pratama dalam raker, Selasa (25/2).

Pernyataan Rama tersebut terkait catatan FPKS dari kebijakan sunset policy pemerintah telah melampaui kewenangannya. Antara lain kalau pemerintah baik dalam penerbitan Perpu 5/2009 maupun PP Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan UU KUP.

Sementara itu, Juru Bicara FPAN Drajat H Wibowo mengatakan, fraksinya menilai pemerintah dan DPR seharusnya masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kebijakan tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri mengatakan, langkah pemerintah memperpanjang kebijakan sunset policy telah didahului dengan pertimbangan matang. "Pemerintah menganggap kita tidak bertentangan dengan aturan. Sunset policy justru memberikan kepastian," jelas dia.

Dia mengatakan, Perpu 5/2008 hanya sebatas perpanjangan kebijakan pelaksanaan Pasal 37A UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). "Jadi hal ini sebagai izin pemerintah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sesuai rambu-rambu," tegasnya.

Terkait pelaksanaan sunset policy, instansi utama motor penggerak penerimaan negara itu kini secara akumulatif mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebanyak 12 juta.

Nah dari perolehan NPWP itu, setidaknya 156.000 surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disetorkan WP baik orang pribadi maupun badan telah diserahkan kepada Ditjen Pajak. "Jumlah pajak terhutang dari SPT itu sendiri Rp 1,4 triliun selama Januari 2009 dan Rp 5,5 triliun per Desember 2008," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada KONTAN.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan, pemerintah tidak akan lagi menerbitkan kebijakan sunset policy. "Pemerintah tidak memperpanjang, apalagi menerbitkan lagi kebijakan sunset policy," kata Darmin di Gedung DPR Selasa malam, (24/2).

Dengan jangka waktu yang cukup panjang tersebut maka seharusnya WP memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Yakni bagi WP yang belum mengantongi Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan inisiatif sendiri membuat NPWP dan menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan. Serta, bagi WP baik orang pribadi maupun badan yang telah mengantongi NPWP dan menyerahkan SPT tapi merasa isi SPT-nya belum benar memperbaikinya.

Menurut Darmin, sunset policy tidak akan diperpanjang lantaran Ditjen Pajak menilai kebijakan itu tidak boleh terlalu sering dilakukan. Alasannya, dapat menimbulkan kesan pemerintah memanjakan WP. "Nanti di pikir, pemerintah sepertinya tidak tegas makanya bisa-bisa WP menunda membayar pajak," sambungnya.

Nah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, lanjutnya, ke depan Ditjen Pajak bakal menempuh cara lain. Misalnya, lebih insentif menggelar sosialisasi pajak dan memberikan penghargaan memberikan penghargaan ke pemilik NPWP yang dengan sengaja pergi ke luar negeri namun secara sukarela tetap membayar fiskal.

"Sunset policy itu baru, tidak ada siklus dan tidak akan diperpanjang, jadi mumpung ada manfaatkan sunset policy ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×