kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Ditjen Pajak Terus Sosialisasikan Sunset Policy


Rabu, 18 Februari 2009 / 13:57 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak rupanya jeli memanfaatkan waktu. Pasalnya, jelang habisnya masa berlaku kebijakan penghapusan pajak alias sunset policy pada akhir bulan ini, Ditjen Pajak terus melakukan kampanye kebijakan tersebut.

Nah hari ini, Ditjen Pajak memberikan kampanye sunset policy kepada ratusan wajib pajak (WP) di lingkungan komunitas hobi, olahraga, dan sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro mengatakan, sosialisasi kepada komunitas tersebut lantaran mereka bagian pembayar pajak yang rata-rata pendapatannya melebihi batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Misalnya hobi memakai kendaraan eksklusif. Kalau eksklusif, tentunya itu sudah potensi untuk bayar NPWP dan bayar pajak," ujar Djoko disela sosialiasasi, Rabu (18/2).

Djoko melanjutkan, pada umumnya komunitas memiliki eksklusivitas tinggi sehingga perlu dilakukan penyuluhan khusus kepada mereka. Makanya, Ditjen Pajak kedepan bakal mulai mendongkrak kepatuhan membayar pajak lewat komunitas-komunitas.

.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×