kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak Akan Periksa WP yang Tidak Ikut Sunset Policy


Senin, 23 Februari 2009 / 10:45 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias Sunset Policy. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan Sunset Policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran pajaknya kita nilai tidak masuk akal," ujarnya, akhir pekan lalu.

Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 5/2008 tentang Sunset Policy, sedianya kebijakan itu bakal berakhir akhir bulan ini atau tanggal 28 Februari 2009.

Darmin menjelaskan, untuk melihat kewajaran nilai pajak yang dibayarkan WP, Ditjen Pajak akan menghitung ukuran kinerja industri atau perusahaan tersebut. "Ini terutama berlaku untuk WP badan," katanya. Setelah dinilai mencurigakan, barulah Ditjen Pajak memeriksa WP yang bersangkutan.

Walaupun demikian, Darmin menjamin pihaknya tidak akan sembrono dalam melakukan pemeriksaan. "Tidak otomatis WP yang tidak ikut Sunset Policy akan langsung diperiksa. Kita pelajari dulu karena kita tidak ingin buru-buru," lanjutnya.

Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, dengan adanya kebijakan ini, Ditjen Pajak berharap WP baik badan maupun orang pribadi yang belum memanfaatkan Sunset Policy untuk segera mendaftar.

Djoko menjelaskan, imbauan itu lantaran pemerintah tidak bakal lagi memperpanjang Sunset Policy yang semula ditargetkan selesai akhir 2008. "Sayang sekali kalau ada WP yang tidak memanfaatkan fasilitas ini," katanya.

Menurut Djoko, untuk mengantisipasi semakin mepetnya batas akhir Sunset Policy, Ditjen Pajak telah meminta bank ataupun kantor pos yang biasa menerima pelaporan dan pembayaran pajak untuk tetap buka pada hari Sabtu hingga pukul 17.00 guna melayani WP yang melapor dan membayar.

Selain itu, sambung dia, Ditjen Pajak juga menyediakan tempat khusus penerimaan laporan SPT dalam bentuk drop box selain pojok pajak dan mobil pajak. Catatan saja, saat ini pembahasan Perpu soal Sunset Policy masih masih berlangsung diDewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×