kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpanjangan Sunset Policy Diputuskan Siang Ini


Rabu, 25 Februari 2009 / 11:35 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wajib pajak (WP) yang berharap pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mempanjang kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy nampaknya bakal gigit jari.

Pasalnya, pemerintah menilai, jangka waktu pelaksanaan sunset policy selama setahun dan yang diperpanjang dua bulan hingga akhir Febuari 2009 ini sudah dirasa cukup sebagai bentuk pemberian insentif bagi WP. "Makanya pemerintah tidak memperpanjang, apalagi menerbitkan lagi kebijakan sunset policy," tegas Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di gedung DPR Selasa malam, (24/2).

Dia melanjutkan, dengan jangka waktu yang cukup panjang tersebut maka seharusnya WP memanfaatkan kebijakan tersebut dengan baik. Menurut Darmin, sunset policy tidak akan akan di perpanjangan lantaran Ditjen Pajak menilai kebijakan itu tidak boleh terlalu sering dilakukan. Alasannya, dapat menimbulkan kesan pemerintah memanjakan WP. "Nanti di pikir, pemerintah sepertinya tidak tegas makanya bisa-bisa WP menunda membayar pajak," sambungnya.

Nah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, lanjut dia, ke depan nanti, Ditjen Pajak bakal menempuh cara lain. Misalnya, lebih insentif mengelar sosialisasi pajak dan memberikan penghargaan kepada pemilik NPWP yang dengan sengaja pergi ke luar negeri namun secara sukarela tetap membayar fiskal.

"Sunset policy itu baru, tidak ada siklus dan tidak akan diperpanjang, jadi mumpung ada manfaatkan sunset policy ini," katanya.

Sementara itu, masih terkait sunset policy, nasib perpanjangan pelaksanaan kebijakan tersebut selama dua bulan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang revisi UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) sedianya akan diputuskan siang ini. Hal itu akan diputuskan dalam rapat kerja antara Menteri Keuangan dengan Komisi Keuangan DPR dengan agenda putusan akhir fraksi di DPR atas penerbitan Perpu 5/200 yang secara khusus berisi perpanjangan sunset policy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×