kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah Tak Akan Kenakan Pajak Penghasilan Ganda Kepada TKI


Selasa, 13 Januari 2009 / 14:15 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan, kalau pemerintah tidak akan menggenakan pajak penghasilan (PPh) berganda alias double taxation kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Jaminan tersebut dituangkan Darmin lewat peraturan direktur jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 dengan tajuk Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Adapun tenaga kerja dimaksud adalah orang pribadi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. "Pekerja yang dimaksud merupakan subyek pajak luar negeri," ujar Darmin dalam pasal 2 Perdirjen 2/2009.

Dengan demikian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh TKI tersebut sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri telah dikenakan pajak di sana. Jadi, tidak akan lagi dikenakan PPh di Indonesia.

Meski demikian, bila TKI yang dimaksud menerima atau memperoleh penghasilan dari tanah air maka terhadap penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×