kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.498   227,50   3,63%
  • KOMPAS100 945   38,20   4,21%
  • LQ45 734   30,30   4,31%
  • ISSI 202   5,28   2,68%
  • IDX30 380   15,62   4,28%
  • IDXHIDIV20 461   15,65   3,52%
  • IDX80 107   3,95   3,84%
  • IDXV30 110   2,57   2,38%
  • IDXQ30 125   4,81   4,01%

Pemerintah Tak Akan Kenakan Pajak Penghasilan Ganda Kepada TKI


Selasa, 13 Januari 2009 / 14:15 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan, kalau pemerintah tidak akan menggenakan pajak penghasilan (PPh) berganda alias double taxation kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Jaminan tersebut dituangkan Darmin lewat peraturan direktur jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 dengan tajuk Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Adapun tenaga kerja dimaksud adalah orang pribadi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. "Pekerja yang dimaksud merupakan subyek pajak luar negeri," ujar Darmin dalam pasal 2 Perdirjen 2/2009.

Dengan demikian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh TKI tersebut sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri telah dikenakan pajak di sana. Jadi, tidak akan lagi dikenakan PPh di Indonesia.

Meski demikian, bila TKI yang dimaksud menerima atau memperoleh penghasilan dari tanah air maka terhadap penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×