kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.319   9,00   0,06%
  • IDX 7.792   185,77   2,44%
  • KOMPAS100 1.105   23,32   2,16%
  • LQ45 823   23,67   2,96%
  • ISSI 258   4,00   1,58%
  • IDX30 426   12,56   3,04%
  • IDXHIDIV20 488   14,77   3,12%
  • IDX80 123   2,78   2,31%
  • IDXV30 127   1,15   0,91%
  • IDXQ30 137   4,21   3,18%

Pemerintah Tak Akan Kenakan Pajak Penghasilan Ganda Kepada TKI


Selasa, 13 Januari 2009 / 14:15 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan, kalau pemerintah tidak akan menggenakan pajak penghasilan (PPh) berganda alias double taxation kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

Jaminan tersebut dituangkan Darmin lewat peraturan direktur jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 2/PJ/2009 tertanggal 12 Januari 2009 dengan tajuk Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.

Adapun tenaga kerja dimaksud adalah orang pribadi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan. "Pekerja yang dimaksud merupakan subyek pajak luar negeri," ujar Darmin dalam pasal 2 Perdirjen 2/2009.

Dengan demikian, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh TKI tersebut sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri telah dikenakan pajak di sana. Jadi, tidak akan lagi dikenakan PPh di Indonesia.

Meski demikian, bila TKI yang dimaksud menerima atau memperoleh penghasilan dari tanah air maka terhadap penghasilan tersebut dikenai PPh sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×