kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Per 1 Februari 2009, Disnaker Boleh Kirim TKI


Rabu, 07 Januari 2009 / 14:01 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Era otonomi daerah tampaknya memberi kewenangan besar kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai penguasa daerah. Salah satunya, mulai 1 Februari 2009, Pemda berhak mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui dinas tenaga kerjanya di level provinsi maupun di kabupaten dan kota.

Hal tersebut menyusul terbitnya peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor 22/Men/XII/2008 tertanggal 9 Desember 2008 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arke mengatakan, mulai bulan depan Pemda mengambil alih kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dalam mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang bersifat non government to government (G to G). "Jadi ini hanya soal pergeseran kewenangan saja," ucap Arke, Rabu (7/1).

Dia melanjutkan, untuk mengiriman TKI yang bersifat G to G dimana sejauh ini hanya dilakukan dengan Korea dan Jepang tetap dilakukan oleh BNP2TKI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×