kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Per 1 Februari 2009, Disnaker Boleh Kirim TKI


Rabu, 07 Januari 2009 / 14:01 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Era otonomi daerah tampaknya memberi kewenangan besar kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai penguasa daerah. Salah satunya, mulai 1 Februari 2009, Pemda berhak mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui dinas tenaga kerjanya di level provinsi maupun di kabupaten dan kota.

Hal tersebut menyusul terbitnya peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor 22/Men/XII/2008 tertanggal 9 Desember 2008 tentang pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Depnakertrans I Gusti Made Arke mengatakan, mulai bulan depan Pemda mengambil alih kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dalam mengatur penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri yang bersifat non government to government (G to G). "Jadi ini hanya soal pergeseran kewenangan saja," ucap Arke, Rabu (7/1).

Dia melanjutkan, untuk mengiriman TKI yang bersifat G to G dimana sejauh ini hanya dilakukan dengan Korea dan Jepang tetap dilakukan oleh BNP2TKI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×