Reporter: Yohan Rubiyantoro |
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan melalui Human Resources Development of Korea (HRDK) telah menyepakati dilaksanakannya crash programme untuk memprioritaskan penyelamatan TKI di negara tersebut. Pasalnya, sejumlah perusahaan tempat para TKI itu bekerja mengalami kebangkrutan akibat krisis keuangan global, yang mengakibatkan sekitar 300 TKI mengalami pemutusan hubungan kerja.
"TKI yang di-PHK di Korea diberi waktu dua bulan untuk beralih pekerjaan ke tempat lain, tapi kita masih usulkan ada waktu tiga bulan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidaya, Selasa (16/12).
Jumhur mengungkapkan, saat ini ada 33.000 TKI yang bekerja di beberapa sektor di Korea. Sebagian dari mereka, khususnya yang bekerja di sektor manfaktur kini tidak lagi bekerja. Hal ini disebabkan perusahaan tempat mereka bekerja, yang berorientasi ekspor, terpaksa tutup terkena krisis ekonomi.
Namun Jumhur meminta para TKI dan keluarga TKI tidak perlu cemas, karena selain manufaktur, masih banyak sektor pekerjaan di Korea yang membutuhkan tenaga kerja, seperti konstruksi, perikanan, restoran, dan lain-lain. "Intinya, pemerintah memprioritaskan TKI yang sudah ada di Korea, yaitu mereka yang di-phk karena pabriknya tutup, akan dialihkan ke sektor-sektor lain," jelas Jumhur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News