kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah Indonesia Lakukan Crash Programme Bagi TKI Di Korea


Rabu, 17 Desember 2008 / 08:50 WIB
Pemerintah Indonesia Lakukan Crash Programme Bagi TKI Di Korea


Reporter: Yohan Rubiyantoro |

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan melalui Human Resources Development of Korea (HRDK) telah menyepakati dilaksanakannya crash programme untuk memprioritaskan penyelamatan TKI di negara tersebut. Pasalnya, sejumlah perusahaan tempat para TKI itu bekerja mengalami kebangkrutan akibat krisis keuangan global, yang mengakibatkan sekitar 300 TKI mengalami pemutusan hubungan kerja.

"TKI yang di-PHK di Korea diberi waktu dua bulan untuk beralih pekerjaan ke tempat lain, tapi kita masih usulkan ada waktu tiga bulan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidaya, Selasa (16/12).

Jumhur mengungkapkan, saat ini ada 33.000 TKI yang bekerja di beberapa sektor di Korea. Sebagian dari mereka, khususnya yang bekerja di sektor manfaktur kini tidak lagi bekerja. Hal ini disebabkan perusahaan tempat mereka bekerja, yang berorientasi ekspor, terpaksa tutup terkena krisis ekonomi.

Namun Jumhur meminta para TKI dan keluarga TKI tidak perlu cemas, karena selain manufaktur, masih banyak sektor pekerjaan di Korea yang membutuhkan tenaga kerja, seperti konstruksi, perikanan, restoran, dan lain-lain. "Intinya, pemerintah memprioritaskan TKI yang sudah ada di Korea, yaitu mereka yang di-phk karena pabriknya tutup, akan dialihkan ke sektor-sektor lain," jelas Jumhur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×